Pilkada 2024

Kata KPU soal Penetapan 19 Kepala Daerah di Sumut yang Tak Ajukan Gugatan ke MK

Proses pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 33 Kabupaten dan Kota sudah rampung. Komisi Pemilihan Umum.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin saat diwawancarai usai mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah di Sumut, Senin (9/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Proses pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 33 Kabupaten dan Kota sudah rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah sejak 9 Desember 2024 lalu. 

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, ada 14 gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara 19 daerah lainnya tidak mengajukan gugatan. 

"Untuk Sumut kan ada 33 Kabupaten dan Kota yang melaksanakan pemilihan. 14 gugatan sudah dilayangkan ke MK, satu diantaranya pemilihan Gubernur dan lain tingkat Kabupaten dan Kota," kata Agus kepada tribun, Rabu (18/12/2024). 

Berdasarkan peraturan KPU  nomor 18 tahun 2024, pengumuman hasil peroleh suara dilakukan secara berjenjang yang telah dilakukan hingga tingkat Provinsi pada 9 Desember lalu. 

Usai mengumumkan hasil perolehan suara, KPU lanjut Agus membuka waktu tiga hari kepada para pihak yang ingin menggugat hasil perolehan suara. 

"Jadi setelah kita umumkan kemudian kita buka waktu tiga hari untuk gugatan ke MK," lanjut Agus. 

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi adanya 14 gugatan hasil perolehan suara di MK. Sementara 19 daerah lainnya sebut Agus kemungkinan tidak melayangkan gugatan.

Untuk tahapan selanjutnya, KPU sebut Agus akan menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). 

"Sementara ini kami menghentikan proses Pilkada karena masih menunggu Mahkamah Konstitusi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai pembuktian secara resmi bahwa suatu daerah itu tidak ada sengketa atau gugatan yang dilakukan," kata Agus. 

Paling lama selama tiga hari sejak MK mengeluarkan BRPK selanjutnya KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih. 

"Setelah itu baru KPU melakukan penetapan calon kepala daerah terpilih paling lama tiga hari sejak MK mengeluarkan BRPK," tutupnya. 

Dan berikut daerah yang tidak melayangkan gugatan di MK :

1. Sibolga

2. Tanjung Balai. 

3. Padang Sidempuan. 

4.Tebing Tinggi. 

5. Gunungsitoli. 

6.Padang Lawas Utara. 

7. Asahan. 

8. Batu Bara. 

9. Dairi.

10. Pakpak Bharat. 

11. Karo. 

12. Simalungun. 

13. Padang Lawas. 

14. Labuhan Batu Utara. 

15. Langkat. 

16. Padang Lawas 

17. Nias. 

18. Nias Barat. 

19. Serdang Bedagai. 

Calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada ke MK : 

Sumatera Utara
Pemohon : Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala


Medan
Pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani


Pematangsiantar
Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon


Humbang Hasundutan
Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite


Nias Utara
Pemohon: Evorianus Harefa
Labuhanbatu

Labuhan Batu
Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar

Labuhanbatu Selatan
Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung

Mandailing Natal
Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution. 

Nias Selatan
Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo

Samosir
Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon


Kabupaten Deli Serdang 
Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung


Binjai
Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah


Tapanuli Tengah
Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul

Tapanuli Utara
Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat


Toba 
Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved