Polda Sumut

Polda Sumut Ungkap 43 Kasus Perjudian dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden RI  

Polda Sumut berhasil mengungkap 43 kasus perjudian konvensional dalam periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024, mendukung Program Asta Cita 100 Hari

Editor: Arjuna Bakkara
HO
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan total 85 influencer ditangkap karena terlibat mempromosikan situs judi online.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres di wilayahnya berhasil mengungkap 43 kasus perjudian konvensional selama periode 21 Oktober hingga 14 Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Sumut berhasil menangkap 72 tersangka, yang terdiri dari 69 pria dan 3 wanita. Jenis perjudian yang diungkap meliputi 37 kasus togel, 1 kasus sabung ayam, 1 kasus tembak ikan, dan 4 kasus lainnya dari berbagai bentuk perjudian.  

Keberhasilan ini menjadikan Polda Sumut sebagai peringkat pertama dalam pengungkapan kasus perjudian se-Indonesia selama pelaksanaan Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI. Program ini merupakan langkah penting bagi Polda Sumut untuk mendukung visi pemerintah dalam menciptakan ketertiban masyarakat.  

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung Program Asta Cita dan menjaga ketertiban masyarakat di Sumut,” ujar Kombes Hadi.  

Lebih lanjut, Kombes Hadi menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan berhenti pada tahap ini. Operasi pemberantasan perjudian akan terus ditingkatkan, termasuk membongkar jaringan besar yang berada di balik perjudian ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas kejahatan ini,” tambahnya.  

Dengan pengungkapan kasus perjudian tertinggi di Indonesia, Polda Sumut membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Komitmen ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan masyarakat bebas dari praktik perjudian yang merugikan.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved