Berita Viral

Petugas Lapas dan Guru Aniaya Bocah 12 Tahun, Tangan Dijepit Pakai Tang, Kini Ditetapkan Tersangka

Petugas lapas menganiaya remaja yang dituduh mencuri. Sipir ini sudah ditetapkan tersangka mengaiaya remaja 12 tahun. 

|
HO
Petugas lapas menganiaya remaja yang dituduh mencuri. Sipir ini sudah ditetapkan tersangka mengaiaya remaja 12 tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com - Petugas lapas menganiaya remaja yang dituduh mencuri. Sipir ini sudah ditetapkan tersangka mengaiaya remaja 12 tahun. 

Sipir tersebut berperan menjepit jari korban menggunakan tang.

KM (12) menjadi korban penganiayaan karena dituduh mencuri pakaian dalam di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali pada 18 November 2024.

Kini polisi sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah :

Agus
Faris
Malik
Suhada
Riko
Mudirin
Tedy 
Wartono.

Wartono merupakan seorang Sipir atau petugas rutan.

Saat kejadian ia sedang bertamu ke rumah Agus, ketua RT yang juga merupakan seorang guru.

 Ketika itu Wartono menjepit jari KM menggunakan tang.

"Hanya untuk menakut-nakuti korban agar mengaku," katanya.

Ia menuduh KM bukan hanya mencuri pakaian dalam, tapi juga melakukan pelecehan pada beberapa anak.

"Dia tidak hanya mencuri pakaian dalam, tetapi juga melecehkan," katanya.

Baca juga: SOSOK Dokter Gebetan Baru Ammar Zoni, Keciduk Romantis di Penjara, Lebih Gercep dari Zeda Salim

Baca juga: PENGAKUAN Sejoli Pamer Pacaran Dikawal Patwal ke Puncak Bogor, Kini Beralasan Antar Orang Sakit

Sedangkan Agus menampar korban sebanyak dua kali.

"Yang satu dihalangi Pak Suhada, kena pili sebelah kanan," katanya.

Selain itu Agus juga membuatkan surat pernyataan untuk ditanda tangani oleh korban.

"Saya bikinkan surat pernyataan cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.

Menurut para tersangka, KM (12) sudah pernah ketahuan mencuri uang dan handphone.

Ia juga dituduh melakukan pelecehan.

Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Andhu Buono mengatakan masalah tersebut sudah diselesaikan.

"Tetapi pertengahan November lalu korban kembali mencuri pakaian dalam," katanya.

Para pelaku kemudian menghakimi korban dengan cara memukul, menendang, sampai menjepit jari menggunakan tang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 terkait dengan penganiayaan sama-sama. 

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata AKBP Budi Andhu Buono.

Baca juga: Catatan Pertemuan Indonesia vs Vietnam Siapa Unggul, Prediksi Line up Pemain, Klasemen Grup B

Baca juga: AKHIR SKOR Juventus vs Venezia, Bianconeri Gagal Menang, Jay Idzes Cetak Gol

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved