Berita Viral
Petugas Lapas dan Guru Aniaya Bocah 12 Tahun, Tangan Dijepit Pakai Tang, Kini Ditetapkan Tersangka
Petugas lapas menganiaya remaja yang dituduh mencuri. Sipir ini sudah ditetapkan tersangka mengaiaya remaja 12 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Petugas lapas menganiaya remaja yang dituduh mencuri. Sipir ini sudah ditetapkan tersangka mengaiaya remaja 12 tahun.
Sipir tersebut berperan menjepit jari korban menggunakan tang.
KM (12) menjadi korban penganiayaan karena dituduh mencuri pakaian dalam di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali pada 18 November 2024.
Kini polisi sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah :
Agus
Faris
Malik
Suhada
Riko
Mudirin
Tedy
Wartono.
Wartono merupakan seorang Sipir atau petugas rutan.
Saat kejadian ia sedang bertamu ke rumah Agus, ketua RT yang juga merupakan seorang guru.
Ketika itu Wartono menjepit jari KM menggunakan tang.
"Hanya untuk menakut-nakuti korban agar mengaku," katanya.
Ia menuduh KM bukan hanya mencuri pakaian dalam, tapi juga melakukan pelecehan pada beberapa anak.
"Dia tidak hanya mencuri pakaian dalam, tetapi juga melecehkan," katanya.
Baca juga: SOSOK Dokter Gebetan Baru Ammar Zoni, Keciduk Romantis di Penjara, Lebih Gercep dari Zeda Salim
Baca juga: PENGAKUAN Sejoli Pamer Pacaran Dikawal Patwal ke Puncak Bogor, Kini Beralasan Antar Orang Sakit
Sedangkan Agus menampar korban sebanyak dua kali.
"Yang satu dihalangi Pak Suhada, kena pili sebelah kanan," katanya.
Selain itu Agus juga membuatkan surat pernyataan untuk ditanda tangani oleh korban.
"Saya bikinkan surat pernyataan cuma untuk menakut-nakuti supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Menurut para tersangka, KM (12) sudah pernah ketahuan mencuri uang dan handphone.
Ia juga dituduh melakukan pelecehan.
Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Andhu Buono mengatakan masalah tersebut sudah diselesaikan.
"Tetapi pertengahan November lalu korban kembali mencuri pakaian dalam," katanya.
Para pelaku kemudian menghakimi korban dengan cara memukul, menendang, sampai menjepit jari menggunakan tang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 terkait dengan penganiayaan sama-sama.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," kata AKBP Budi Andhu Buono.
Baca juga: Catatan Pertemuan Indonesia vs Vietnam Siapa Unggul, Prediksi Line up Pemain, Klasemen Grup B
Baca juga: AKHIR SKOR Juventus vs Venezia, Bianconeri Gagal Menang, Jay Idzes Cetak Gol
(*/tribun-medan.com)
Petugas lapas menganiaya remaja yang dituduh mencu
petugas lapas
sipir
jepit jari korban menggunakan tang
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-lapas-menganiaya-remaja-yang-dituduh-mencuri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.