Sumut Terkini
PN Simalungun Digeruduk Belasan Warga Gunung Malela, Tuntut Tanah Dikuasai Perkebunan Swasta
Belasan warga asal Kecamatan Gunung Malela berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Simalungun, Jumat (13/12/2024) siang.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tria Rizki
Belasan Warga Gunung Malela Berorasi di PN Simalungun, Tuntut Tanah Dikuasai Perkebunan Swasta
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Belasan warga asal Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jumat (13/12/2024) siang. Unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan mereka mengambil kembali tanah yang mereka sebut dirampas pihak perkebunan swasta.
Di halaman PN Simalungun, masyarakat yang di antaranya merupakan kaum ibu-ibu ini melakukan nyanyian lagu Indonesia Raya dan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan tanah seluas 31,77 hektare.
Mereka menuntut PT Eastern Sumatera Indonesia - Perkebunan Maradja untuk mengembalikan tanah mereka yang orangtua miliki sejak tahun 1942.
Kuasa hukum warga, Romi Pasaribu SH MH menyampaikan bahwa kasus ini sudah 58 tahun bergulir ke ranah hukum. Orangtua dari para warga ini diketahui memiliki tanah yang keseluruhan seluas 31,77 hektare, sebelum Indonesia merdeka tepatnya tahun 1942.
“Jadi sekitar tahun 1966-1968, orangtua dari para warga kita ini melakukan pembicaraan kontrak agar lahannya dipakai oleh PT Eastern Sumatera Indonesia. Kompensasinya adalah mereka akan diberikan lahan yang baru,” kata Romi Pasaribu.
Dalam perjalanan bisnis perusahaan, apa yang dijanjikan kepada warga tersebut tak kunjung terwujud. Warga yang kadung menyepakati perjanjian, pun menanti-nanti untuk mendapatkan kembali tanah mereka.
“Jadi setelah dituntut-tuntut, akhirnya pada tahun 2022, warga pun menggugat perusahaan secara resmi ke PN Simalungun. Hakim pun mengabulkan permohonan warga,” ujar Romi Pasaribu.
Namun sayang, kasus yang berperkara di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung itu justru dimenangkan oleh PT Eastern Sumatera Indonesia. Warga pun gigit jari atas putusan tersebut dan berupaya untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa kasasi.
“Ntah apa yang terjadi di PT Medan dan MA. Kami siap berjuang melakukan upaya hukum luar biasa dan sudah kami daftarkan (registrasi) perkaranya ke MA,” terang Romi.
Sementara itu, Humas PN Simalungun Agung Cory FD Laia mengaku sangat mendukung langkah perjuangan hukum yang dilakukan warga. Namun demikian ia dan teman-teman hakim lainnya selaku majelis di tingkat pertama tidak punya kewenangan mengoreksi putusan di tingkat tinggi.
“Kami mendukung apa yang bapak-ibu sampaikan. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini bisa didengar oleh hakim Agung di sana. Perlu kami jelaskan bahwa kami tidak punya kewenangan untuk mengoreksi putusan hakim di tingkat di atas kami,” kata Agung Cory FD Laia.
Agung pun mempersilakan para warga yang berdemonstrasi untuk tetap menyampaikan aspirasinya dan berharap keadilan yang diinginkan dari lembaga yudikatif ini.
(alj/tribun-medan.com)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|