Karo Terkini
Residivis Narkoba Kembali Diamankan Satreskoba Polres Tanah Karo bersama Dua Paket Sabu
Seorang pria berinisial HS, warga Jalan Kotacane Gang Rawit, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, kembali ditangkap polisi.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial HS, warga Jalan Kotacane Gang Rawit, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria berusia 46 tahun itu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo karena dilaporkan kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pria yang biasa dipanggil Bernga itu merupakan residivis dimana beberapa waktu lalu sudah pernah mendekam di penjara karena kasus serupa. Kali ini, pelaku kembali diamankan oleh personel Satreskoba Polres Tanah Karo pada Selasa (10/12/2024) kemarin sekira pukul 22.30 WIB.
"Atas laporan masyarakat, kita kembali berhasil mengamankan seseorang yang diduga menjadi pelaku peredaran narkoba. Pelaku ini, merupakan residivis yang sebelumnya sudah menjalani masa tahanan dengan kasus serupa," ujar Eko, Kamis (12/12/2024).
Dijelaskan Eko, atas laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sebuah gubuk di kawasan Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
"Pelaku diamankan di sebuah gubuk yang diduga sering digunakan pelaku untuk transaksi narkoba," katanya.
Dari lokasi penangkapan, Eko menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku. Di antaranya, dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,69 gram, tiga buah plastik klip kosong, satu pipet dengan ujung runcing sebagai sekop.
"Kita juga mengamankan satu timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan ini, personel Satreskoba langsung memboyong pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
| Sempat Berdamai, Nasabah yang Saldonya Hilang Sebut Bank Pelat Merah di Karo Ingkar Janji |
|
|---|
| Simpan 8,38 Gram Sabusabu, Residivis Kembali Ditangkap Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-penyalahgunaan-narkoba-beserta-barang-bukti-diamankan-di-Mapolres-Tanah-Karo1.jpg)