Pilkada 2024

KPUD Toba Ngaku Siap bila Ada Paslon Tempuh Jalur MK setelah Penetapan Hasil Penghitungan Suara

KPUD Toba siap jalani sidang di MK manakala ada pengajuan paslon ke MK setelah penetapan hasil penghitungan suara.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani. 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - KPUD Toba siap jalani sidang di MK manakala ada pengajuan paslon ke MK setelah penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang telah berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, Rabu (4/12/2024) lalu.

Diinformasikan, paslon nomor urut 01, Poltak Sitorus - Anugerah Puriam Naiborhu telah menyampaikan gugatan ke MK usai pilkada Toba.

Terkait hal ini, Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani mengutarakan, pihaknya telah mengetahui adanya adanya permohonan ke MK.

"Laporan terkait ada yang mengajukan permohonan ke MK sudah kita ketahui," terang Sugar Sibarani, Senin (9/12/2024).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pokok permohonan. Selain itu, pihaknya masih menunggu apakah laporan tersebut diregistrasi oleh MK.

"Kita masih menunggu apa yang menjadi pokok permohonan yang disampaikan dan kemudian apakah akan diregistrasi oleh MK untuk diteruskan ke tahap selanjutnya," tuturnya.

Yang pasti, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Namun pada dasarnya, KPU Toba sudah siap menghadapi gugatan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, ia telah menjelaskan, pengajuan ke MK berlangsung dalam tiga hari ini. Menurutnya, saksi paslon nomor urut 01 memberikan sejumlah komentar saat rekapitulasi berlangsung.

Ia sebutkan, saksi tersebut menyoroti soal proses pilkada; pendistribusian undangan kepada peserta pemilih (C-Pemberitahuan) dan kehadiran DPK saat pemungutan suara berlangsung.

Soal adanya gugatan ke MK, pihaknya masih menunggu apakah ada paslon yang melakukan hal tersebut.

"Kita kembalikan lagi ke paslonnya, apakah mereka akan membawa ini ke jalur MK. Kita akan tunggu apakah paslon akan menempuh jalur MK atas keberatan yang tadi dalam 3x24 jam," sambungnya.

Ia jelaskan, pihaknya telah melakukan proses sebelum dan sesudah pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia tegaskan, pihaknya siap bersidang di MK bila ada oaslon melakukan gugatan.

"Pada prinsipnya, kita jalankan putungsura itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, kalaupun mereka menempuh jalur, kita siap. Kita lihat nanti bagaimana mereka menyampaikan bukti-bukti dan dalilnya dalam persidangan," terangnya.

Ia juga utarakan soal cuaca ekstrem saat pemungutan suara berlangsung. Walaupun demikian, proses pemulangan dan penghitungan suara (putungsura) berjalan lancar.

"Fakta di lapangan, kita mengalami kendala karena adanya cuaca ekstrem. Kita bisa lihat juga beberapa daerah alami gangguan saat pemungutan dan penghitungan suara," terangnya.

"Namun, hal itu tidak bisa kita pastikan sebagai penyebab peserta pemilih tidak datang ke TPS," lanjutnya.

Ia jelakan, hasil rekapitulasi akan diumumkan pada hari ini. Dan, penetapan hasil pun akan disampaikan pada hari ini setelah penggandaan dan penandatanganan dokumen berita acara.

"Hasil akan ditetapkan hari ini. Saat ini, kita masih lakukan penggandaan lalu disusul penandatanganan serta pembacaan keputusan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved