Breaking News

Pilkada 2024

5 Juta Surat Suara di Sumut Tak Digunakan, KPU: Banjir Pengaruhi Partisipasi Pemilih

Sebanyak 5.097.564 juta surat suara tidak digunakan pada pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat diwawancarai usai rapat pleno penetapan calon Gubernur Sumatera Utara, Senin (9/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sebanyak 5.097.564 juta surat suara tidak digunakan pada pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Jumlah surat suara itu termasuk surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari total pemilih di Sumut sebanyak 10.771.496 pemilih. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencetak 11.054.918 surat suara untuk Pilkada serentak 2024. Dari total surat suara, sebesar 5.953.676 digunakan pada pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumatera Utara, KPU menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya meraih suara terbanyak. 

Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara itu 2.00.9311 suara. Mereka unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut. Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota dengan perolehan suara sah 2.009.311 suara. 

Ada pun partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut tahun 2024, sebesar 55,27 persen atau 5.953.676 pemilih. 

Ketua KPU Agus Arifin mengatakan jumlah partisipasi pemilih tidak lepas dari kondisi banjir yang terjadi pada sejumlah daerah saat itu. 

"Kalau kita mencermati tingkat partisipasi setiap Kabupaten dan Kota cukup tinggi ya. Tapi, di tingkat Provinsi diakumulasi 55,27 persen. Tingkat kehadiran pemilih pada 27 November 2024 ini, karena ada banjir, terutama di DPT yang tinggi Medan, Deliserdang, termasuk Asahan dan ada juga Binjai," jelas Agus usai menggelar rekapitulasi, Senin (9/13/2024). 

Namun Agus bersyukur pemilihan bisa berjalan lancar dan damai. Soal hasil yang telah diumumkan, KPU mempersilahkan bila salah satu paslon melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

"Alhamdulillah ya berjalan lancar dan aman. Soal gugatan ya kita persilahkan bila," kata Agus. 

KPU lajut Agus membuka masa gugatan selama tiga hari usai pengumuman hasil pemilihan Gubernur. 

"KPU akan menunggu 3 hari, jika ada gugatan dari pasangan calon Gubernur," tutupnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved