Pilkada 2024
Tim Edy-Hasan bakal Gugat Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK akan dilakukan setelah pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Sumut pada 15 Desember mendatang.
Ketua Tim Hukum Paslon Edy-Hasan, Yance Aswin mengatakan bahwa langkah gugatan ke MK tersebut mereka berdasar klaim fakta di lapangan pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 November 2024. Pihaknya banyak menemukan kecurangan-kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami banyak mendapat laporan langsung dari para relawan di semua daerah, bahwa faktor cuaca di hari pencoblosan tidak memungkinkan mereka untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara), sehingga masyarakat sulit untuk menyalurkan hak pilihnya saat itu," katanya kepada wartawan di Posko Tim Hukum Edy-Hasan, Sabtu (7/12/2024).
Mereka merasa dirugikan dengan alasan pemilih Edy-Hasan mayoritas berusia 45 tahun ke atas. Sehingga lebih mementingkan kondisi kesehatan ketimbang harus datang ke TPS untuk memilih Edy-Hasan.
"Pemilih kami sulit ke TPS, artinya menunggu setidaknya sampai hujan reda, barulah bergerak untuk ke TPS. Namun hujan saat itu terutama kondisi di Medan, justru berlangsung hingga malam hari," katanya.
Yance mengakui pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan KPU Sumut di hari itu juga, guna menanyakan soal kondisi cuaca dan bencana longsor serta banjir. Sayang, jawaban yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
"Pada saat hari H harusnya KPU Sumut memiliki kebijakan sendiri, tapi dalam pertemuan tersebut salah satu komisioner KPU Sumut menyatakan mereka akan menunggu terlebih dahulu instruksi dari KPU pusat. Menurut kami hal ini sangat ngawur dan terkesan mengada-ngada, semestinya KPU Sumut tinggal melaporkan saja mengingat dan menimbang kondisi yang terjadi di wilayahnya. Makanya kami tidak hadiri undangan rakor KPU Sumut saat itu," papar dia.
Gugatan paslon Edy-Hasan ke MK nantinya akan lebih mengarah pada kecurangan Pilkada secara TSM di Sumut. Yance menyebut, yang dimasalahkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU, tentu gugatan mereka cukup sulit untuk diterima majelis hakim.
"Memang benar bahwa paslon kami tertinggal jauh berdasarkan hitung cepat. Begitupun kita masih menunggu pengumuman resmi dari KPU, esoknya langsung kami layangkan gugatan ke MK," ucap dia.
Yance meminta paslon yang diusung oleh PDIP di semua kabupaten/kota yang merasa dirugikan terhadap hasil Pilkada serentak kali ini sama-sama berjuang untuk Edy-Hasan, dengan mensuplay data dan temuan fakta pelanggaran.
"Setidaknya kami harapkan para paslon atau tim hukum di semua kabupaten/kota suplai data kepada kami. Karena bagaimanapun, mekanisme PHPU di MK nantinya yang pertama sekali disidangkan adalah Pilkada tingkat provinsi. Jika di tahapan proses persidangan tingkat provinsi oleh MK nantinya menerima gugatan kita, maka otomatis gugatan paslon di kabupaten/kota ikut diterima," terang dia.
Tim Hukum Edy-Hasan menilai bahwa Pilkada serentak kali ini syarat akan dugaan pelanggaran TSM. Bahwa istilah 'Partai Coklat' sangat besar pengaruhnya terhadap kemenangan paslon Bobby-Surya, serta paslon lain yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju Plus alias KIM Plus.
"Paslon yang didukung KIM Plus di Sumut hampir semuanya unggul saat ini. Makanya nanti akan kami buka semua dugaan kecurangan secara TSM ini di hadapan majelis hakim. Kami berencana setelah selesai pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU Sumut pada 15 Desember, besoknya akan mendaftarkan gugatan ke MK. Termasuk rektor USU berikut jajarannya juga akan kami bongkar keterlibatan aktif mereka dalam Pilgub Sumut 2024 ini," pungkasnya.
Para paslon pilkada 2024 berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU. Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan PHPU 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada. Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 157 ayat (9).
(Dyk/Tribun-Medan.com)
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tim-hukum-Edy-Rahmayadi-Hasan-bakal-ajukan-gugatan-ke-MK-menyikapi-hasil-Pilkada-Serentak-2024.jpg)