Sumut Terkini
Pemprov Sumut Pastikan Penunjukan Plt Direktur PDAM Tirtanadi Sesuai Aturan: Tidak Ada Dilanggar
Pemprov Sumut memastikan penunjukan pelaksana tugas Direktur PDAM Tirtanadi sesuai aturan sebagaimana diatur dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Tirtanadi sudah sesuai aturan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus saat menjawab pertanyaan wartawan soal penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt PDAM Tirtanadi di Kantor Gubernur Sumut.
"Jelas diatur di pasal 71 ayat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lepas Sekda Arief yang Purna Tugas, 34 Tahun Mengabdi
Ilyas menambahkan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi, juga telah mengatur hal yang sama.
Dimana pada pasal 55 ayat (1) Perda tersebut dinyatakan bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh Pengawas.
"Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, pengawas boleh menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai pelaksana tugas direksi," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut periode tahun 2022-2024 telah memasuki purna bhakti sejak awal Desember lalu. Beredar kabar dirinya ditunjuk sebagai Plt direktur PDAM Tirtanadi yang sedang kosong.
"Sebelumnya, direktur utama PDAM Tirtanadi definitif Kabir Bedi telah mengakhiri masa tugasnya dipertengahan tahun ini," tutup Ilyas disela sela Konferensi provinsi PGRI Sumut Masa Bakti XXIII periode 2024 - 2029 di Medan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Plt-Direktur-PDAM-Sesuai-Aturan.jpg)