Berita Politik

Jokowi Dipecat PDIP, Kini Jadi Anggota Kehormatan Parta Golkar, Apa Artinya?

Presiden RI ke 7 Joko Widodo sudah dipecat dari PDI Perjuangan. Tapi Jokowi sekarang jadi Anggota Kehormatan Partai Golkar. Lantas apa artinya?

Editor: Array A Argus
Tribunnews.com
Joko Widodo memberikan pidato dan arahan dihadapan ribuan kader Partai Golkar dalam acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar tahun 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Jokowi dikabarkan akan diumumkan menjadi kader partai Golkar pada Kamis (7/11/2024) sore ini. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- PDI Perjuangan menegaskan bahwa Presiden RI ke 7 Joko Widodo dan keluarganya bukan lagi kader PDIP.

Mulai dari Jokowi, Gibran Rakabuming Raka hingga Bobby Nasution, sudah dikeluarkan dari daftar anggota partai berlambang banteng itu.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

"Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta pada 22 April 2024 dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Silsilah Gus Miftah, Benarkah Keturunan Kiai dan Prabu Brawijaya? Gus Baha: Saya Gus Asli

Meski sudah dipecat PDI Perjuangan, tapi Jokowi merupakan Anggota Kehormatan Partai Golkar

“Pak Jokowi atau Pak Prabowo hari ini mereka adalah anggota kehormatan Golkar, termasuk Mas Gibran,” kata Sekretaris Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Derek Loupatty di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024).

Lantas, apa arti Anggota Kehormatan yang disandang Jokowi itu?

Apakah Anggota Kehormatan di Partai Golkar bisa ikut memberi suara dan memberi arah kebijakan??

Baca juga: Profil Usman Ali Salman, Pria Mulutnya Mangap Paling Lebar Ketawai Pedagang Es Teh Dikatai Suneo

Apakah yang Dimaksud Anggota Kehormatan?

Anggota kehormatan adalah status khusus yang diberikan oleh Partai Golkar kepada sejumlah individu yang dianggap memiliki jasa besar bagi negara, sebagaimana penjelasan yang disampaikan Derek.

Dalam konteks ini, anggota kehormatan tidak hanya terbatas pada kader partai, tetapi juga pada tokoh-tokoh penting yang berperan signifikan dalam perjalanan negara.

Derek menjelaskan bahwa status ini diberikan kepada para negarawan seperti presiden, wakil presiden, atau mantan presiden yang dianggap berjasa bagi negara.

Baca juga: Profil Habib Zaidan bin Yahya, Konten Kreator yang Ikut Dicibir Bersama Gus Miftah Kasus Pedagang Es

“Anggota kehormatan itu Golkar berikan bagi para negarawan. Seperti presiden, wakil presiden, mantan presiden dan lain sebagainya. Mereka-mereka yang dianggap berjasa bagi negara,” katanya.

Apakah Anggota Kehormatan Harus Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)?

Salah satu hal yang membedakan status anggota kehormatan dengan anggota biasa dalam partai politik adalah kewajiban untuk memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Derek mengatakan bahwa anggota kehormatan Partai Golkar tidak memerlukan KTA.

"Anggota kehormatan tidak perlu memiliki kartu tanda anggota (KTA),” ujarnya.

Baca juga: Rekam Jejak Hana Hanifah, Selebgram yang Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Prostitusi Online dan Judol

Dengan demikian, status ini lebih sebagai penghargaan atas kontribusi dan dedikasi mereka terhadap negara, bukan karena keterlibatan formal dalam struktur organisasi partai.

Siapa Saja yang Mendapatkan Status Anggota Kehormatan Golkar?

Beberapa tokoh politik besar di Indonesia mendapatkan status sebagai anggota kehormatan Partai Golkar.

Salah satunya adalah Presiden ke-7 RI Jokowi karena dianggap telah berjasa dalam masa pemerintahannya. Kemudian, karena dukungan Golkar pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Karena Golkar mendukung beliau (Jokowi) dari pada saat 2019 sampai 2024 sebagai Presiden,” kata Derek.

Selain Jokowi, status anggota kehormatan juga diberikan kepada Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini terkait dengan dukungan Partai Golkar dalam Pilpres 2024, di mana Golkar mendukung Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo.

“Pak Jokowi atau Pak Prabowo hari ini mereka adalah anggota kehormatan Golkar, termasuk Mas Gibran,” ujar Derek Loupatty.

Dia pun kembali menggarisbawahi bahwa anggota kehormatan ini termasuk figur yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap negara.

Apa Artinya Status Anggota Kehormatan Bagi Tokoh-Tokoh Ini?

Status anggota kehormatan bagi Jokowi, Prabowo, dan Gibran bukan berarti mereka bergabung secara struktural dengan Partai Golkar atau menjadi bagian dari kepengurusan partai tersebut.

Meskipun sempat beredar kabar bahwa Jokowi dan Gibran akan bergabung dengan Golkar, hingga saat ini mereka tidak terdaftar dalam struktur kepemimpinan partai yang baru disahkan oleh Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia.

Derek Loupatty menyatakan bahwa meskipun Golkar mendukung Jokowi dan Gibran pada Pilpres dalam waktu yang berbeda, keduanya tidak terdaftar dalam SK Kepengurusan Golkar 2024-2029 yang disahkan oleh Kementerian Hukum.

Dengan memberikan status anggota kehormatan kepada tokoh-tokoh besar seperti Jokowi, Prabowo, dan Gibran, Partai Golkar menunjukkan penghargaan atas kontribusi mereka terhadap negara, tanpa memerlukan mereka untuk terlibat langsung dalam organisasi partai tersebut.

Sebagai anggota kehormatan, mereka tetap dihormati sebagai bagian dari negara dan perjalanan politik yang telah mereka jalani.

Sebagaimana diketahui, Jokowi beberapa kali dirumorkan bergabung dengan Partai Golkar karena kedekatannya dengan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Nama Jokowi sempat disebut bakal menjadi kandidat Ketua Umum Partai Golkar setelah Airlangga Hartarto secara mengejutkan mundur pada 10 Agustus 2024.

Namun, rumor tersebut terbantahkan dengan terpilihnya Bahlil Lahadalia secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar 20-21 Agustus 2024.

Kemudian, Jokowi juga sempat dirumorkan bakal masuk dalam struktur kepengurusan Golkar periode 2024-2029. Bahkan, diisukan bakal menjadi Dewan Pembina Partai Golkar.

Namun, lagi-lagi rumor itu terbantahkan karena tidak ada nama Jokowi dibacakan Bahlil saat mengumumkan struktur kepengurusan partainya di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta pada Kamis, 7 November 2024.

"Sampai dengan hari ini, kami menyampaikan bahwa nama Bapak Presiden ke-7 yaitu Bapak Presiden Jokowi tidak dalam kepengurusan, baik dewan kehormatan, dewan pembina maupun dalam struktur. Termasuk, Mas Wapres (Gibran),” kata Bahlil.

Bahlil memercayakan posisi Dewan Pembina Partai Golkar kepada Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Dewan Kehormatan Partai Golkar, ketua Ir., H. Aburizal Bakrie. Dewan etik, ketua Prof M. Hatta. Kemudian, mahkamah partai, ketua Freddy Latumahina,” ujar Bahlil.

“Saya pasti membacakan ini dan semua orang lagi menunggu, dewan pembina partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita,” katanya melanjutkan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved