Polda Sumut

Polisi Hentikan Tambang Emas Ilegal di Madina, Lindungi Lingkungan dari Kerusakan

Polres Mandailing Natal (Madina) bersama personel Brimob berhasil menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., memimpin langsung penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan. Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti dan menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MADINA-Polres Mandailing Natal (Madina) bersama personel Brimob berhasil menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (4/12). Operasi ini dilakukan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas penambangan tanpa izin yang menggunakan mesin dompeng dan alat berat.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., yang mengarahkan tim menuju lokasi tambang di Desa Jambur Tarutung. Setibanya di lokasi pada pukul 17.15 WIB, petugas menemukan penambangan emas ilegal yang berlangsung di area seluas tiga hektare, tepat di belakang Masjid Al-Muhtadin.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, termasuk mesin dompeng, alat penyaring emas, tenda pekerja, dan jeriken berisi bahan bakar solar. Sebagai langkah tegas, beberapa alat penyaring emas dimusnahkan di lokasi, sementara sejumlah mesin dompeng dibawa ke Mapolres Madina. Penindakan ini disaksikan langsung oleh staf Kelurahan Kotanopan sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum.

Kapolres menjelaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal berpotensi besar merusak ekosistem lingkungan, mencemari air sungai, dan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air. Oleh karena itu, penindakan ini dianggap penting untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah.

Namun, tidak semua masyarakat menerima penindakan tersebut dengan baik. Pada malam harinya, sekitar 100 warga dari beberapa desa berkumpul di depan Masjid Al-Muhtadin untuk memprotes penghentian aktivitas tambang. Mereka bahkan sempat memblokir Jalinsum Medan-Padang, menyebabkan gangguan lalu lintas.

Polisi menggunakan pendekatan persuasif untuk meredakan situasi, dengan Kasatintelkam Polres Madina memberikan pemahaman kepada massa terkait dampak negatif tambang emas ilegal terhadap lingkungan. Setelah dialog yang cukup intensif, massa akhirnya setuju untuk membubarkan diri secara damai pada pukul 20.00 WIB.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa aktivitas tambang liar merupakan pelanggaran hukum serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal dan menjadi langkah awal untuk menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Mandailing Natal. Polisi juga akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas serupa di masa depan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved