Polda Sumut

Polda Sumut Gencar Berantas Penyakit Masyarakat di Tengah Kondusifnya Pengamanan Pilkada 2024  

Di tengah suasana kondusif menjelang Pilkada 2024, Polda Sumatera Utara terus menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat.

Editor: Arjuna Bakkara
HO
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan total 85 influencer ditangkap karena terlibat mempromosikan situs judi online.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Di tengah suasana kondusif menjelang Pilkada 2024, Polda Sumatera Utara terus menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Fokus utama penindakan diarahkan pada kasus perjudian dan narkoba yang dinilai meresahkan masyarakat. Pada Kamis (5/12/2024), sejumlah pengungkapan kasus perjudian berhasil dilakukan oleh jajaran Polres di bawah koordinasi Polda Sumut.


Salah satu keberhasilan dicapai oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi, yang menangkap dua pelaku perjudian, Chairudin Damanik (73) dan Pandapotan Siregar (48). Keduanya tertangkap tangan saat menjalankan praktik perjudian togel di sebuah warung di Jalan Berdikari, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp912.000, blok notes berisi angka pasangan, dan sejumlah kertas rekap.  

Di tempat lain, seorang pria bernama Normansyah Sinaga (50) juga diamankan oleh petugas di Dusun IV Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, saat terlibat dalam aktivitas serupa.  

Sementara itu, Polres Tanah Karo mengamankan tersangka David Tarigan (42) di Kabanjahe. Dari lokasi penangkapan, barang bukti berupa uang tunai Rp212.000 dan kupon tebakan angka turut disita.  

Di Kabupaten Batu Bara, tersangka Mangandar Tampubolon (33) ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp174.000 serta sebuah ponsel yang digunakan untuk taruhan togel online.  


Operasi serupa dilakukan oleh Satreskrim Polres Binjai, yang berhasil menangkap dua pelaku, Ayu Sundari Nasution (41) dan Gunawan Tarigan (33). Mereka didapati mengoperasikan mesin judi tembak ikan di Jalan Namukur, Kecamatan Sei Bingai. Barang bukti berupa uang tunai Rp650.000 dan chip mesin tembak ikan diamankan dari lokasi.  


Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk perjudian, merupakan prioritas utama. “Judi seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Kami akan terus mengambil langkah tegas untuk menciptakan Sumatera Utara yang aman dan tertib,” ujar Hadi.  

Selain perjudian, Polda Sumut juga menggencarkan operasi terhadap kasus narkoba, kejahatan jalanan, dan tindak pidana lainnya yang berpotensi meresahkan. “Penegakan hukum ini adalah wujud nyata dari kepedulian kami terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah ini demi lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tutup Hadi.  

Langkah-langkah proaktif yang dilakukan Polda Sumut ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari aktivitas ilegal.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved