Pilkada 2024
Pelaksanaan Pilkada Sudah Selesai, Ini Catatan Bawaslu Kabupaten Karo
Secara umum, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengungkapkan pihaknya melihat proses Pilkada di Kabupaten Karo berjalan dengan lancar.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Usai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo memiliki beberapa catatan.
Secara umum, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan mengungkapkan pihaknya melihat proses Pilkada di Kabupaten Karo berjalan dengan lancar.
"Ya kalau secara umum, patut kita syukuri pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Karo berjalan dengan baik," ujar Gemar, Jumat (6/12/2024).
Dikatakan Gemar, dengan lancarnya proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Karo pihaknya selalu pengawas cukup mengapresiasi apa yang dilakukan oleh KPUD Karo selaku penyelenggara. Dimana, hasil yang didapatkan kali ini merupakan representasi dari apa yang telah dikerjakan oleh KPUD Karo selama berlangsungnya proses Pilkada.
"Inilah hasil yang selama ini kita kerjakan," katanya.
Usai pelaksanaan Pilkada, Gemar menjelaskan pihaknya memiiki beberapa catatan penting. Mulai dari minimnya pelanggaran yang ditemukan, dimana sudah sangat jauh berkurang dibandingkan pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada Februari lalu. Kemudian, pihaknya juga melihat hingga tiga hari setelah ditetapkannya peraih suara tertinggi di Pilkada Karo pada rekapitulasi tingkat kabupaten kemarin hingga saat ini tidak ditemukan adanya pihak-pihak yang melakukan gugatan.
"Dan juga dengan banyaknya kemarin kita lakukan sosialisasi partisipasi kepada semua kalangan, menjadikan proses Pilkada lebih baik. Partisipasi juga kita lihat semakin tinggi. Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang juga sudah menyukseskan Pilkada di Kabupaten Karo," katanya.
Namun begitu, dirinya menjelaskan pihaknya juga tetap memiliki catatan kepada KPUD Kwri selaku penyelenggara. Dimana, salah satunya ialah pihaknya meminta KPUD Karo agar lebih teliti dan selektif dalam pemilihan anggota Badan ad-hoc. Karena, dijelaskannya badan ad-hoc merupakan cerminan dari penyelenggara mulai dari tingkat paling bawah mulai dari desa hingga ke kecamatan.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kabupaten-Karo-Gemar-Tarigan-saat-ditemui-usai.jpg)