Polres Pelabuhan Belawan

Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Perjudian, 44 Mesin Ding-Dong Diamankan

Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, Jatanras, dan Brimob Polda Sumut berhasil menggerebek lokasi perjudian jenis ding-dong di Kampung Kolam,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban memimpin penggerebekan lokasi perjudian di Kampung Kolam, Belawan Bahagia, Kamis (5/12/2024) dini hari. Sebanyak 44 mesin ding-dong berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PELABUHAN BELAWAN-Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, Jatanras, dan Brimob Polda Sumut berhasil menggerebek lokasi perjudian jenis ding-dong di Kampung Kolam, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, pada Kamis dini hari, 5 Desember 2024.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., M.H., M.K.P., yang mengamankan total 44 mesin judi dari dua lokasi. Sebanyak 36 mesin ditemukan di rumah milik Legiman (57), seorang nelayan setempat, sementara 8 mesin lainnya ditemukan di sebuah rumah kosong.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa rumah yang dijadikan lokasi perjudian tersebut disewa oleh Adi Warsitok (60), warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin ding-dong. Legiman mengaku telah menyewakan rumahnya selama setahun terakhir dengan tarif Rp300.000 per bulan.

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, memberikan apresiasi atas keberhasilan penggerebekan ini. Ia menegaskan komitmen Polda Sumut untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Sumatera Utara.

“Praktik perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Kombes Hadi.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkomitmen mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini, guna mencegah praktik serupa di masa depan.

Kombes Hadi Wahyudi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama yang erat, kita optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga,” tutupnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved