Polda Sumut

Polda Sumut Blokir 365 Situs Judi Online dalam Sebulan, Dukung Program 100 Hari ASTA CITA

direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) intensif memberantas aktivitas perjudian online. Dalam satu bulan terakhir,

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Ahmad Sahroni, Ketua Tim Komisi III DPR RI, bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat memberikan keterangan pers terkait pemberantasan judi online di Mapolda Sumut, Jumat (15/11). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) intensif memberantas aktivitas perjudian online. Dalam satu bulan terakhir, sebagai bagian dari program nasional 100 Hari ASTA CITA yang dimulai pada 28 Oktober 2024, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran terhadap 365 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Ditressiber Polda Sumut secara konsisten melaporkan 5 hingga 15 tautan per hari yang terindikasi aktivitas ilegal untuk segera ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dari pengaruh negatif perjudian online. “Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program ASTA CITA dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian,” kata Kombes Hadi, Selasa (3/12/2024).


Hadi menjelaskan bahwa penyidik Polda mengajukan pemblokiran ke Kominfo, yang kemudian menindaklanjutinya. Mengenai jumlah situs yang berhasil diblokir, pihaknya menyerahkan data tersebut kepada Kominfo. “Hingga saat ini kami belum mendapat feedback resmi. Silakan cek langsung ke Kominfo terkait jumlah pastinya,” ujarnya.


Kabid Humas Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan situs mencurigakan yang terindikasi judi online. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan situs judi, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tegas Kombes Hadi.


Langkah ini juga menjadi bagian dari gerakan nasional yang dicanangkan Presiden RI untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih kondusif dan aman, terutama bagi generasi masa depan. Dengan pemblokiran ratusan situs ini, Polda Sumut berharap memutus rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Sebagai penegak hukum, Polda Sumut berkomitmen penuh untuk mendukung program ASTA CITA dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih baik dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved