Pilkada 2024

Enam Laporan Pilkada Masuk ke Bawaslu Asahan, Ada Money Politic

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan menerima enam laporan selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan.

|
TRIBUN MEDAN/ALIF AL QADRI HARAHAP
Ketua Bawaslu Asahan, Inggon Siregar dan Kordiv Gakum Bawaslu Asahan menjelaskan ada enam laporan pelanggaran pemilu masuk ke Bawaslu, salah satunya merupakan money politik yang dilakukan oleh salah satu tim paslon Gubernur. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan menerima enam laporan selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan. 

Enam laporan tersebut terbagi menjadi empat pidana, satu etik, dan satu pelanggaran etik. Hal tersebut diungkapkan oleh Kordiv Gakum Bawaslu Asahan, Komaeni Hambali Sihambaton. 

"Untuk pelanggaran kinerja, sudah kami lakukan pemeriksaan dan tidak terbukti, sedangkan sidang etik sudah kami berikan peringatan, sedangkan empat laporan pidana pemilu, satu tidak memenuhi unsur, tiga lainnya masih proses," ungkap Komaeni, Rabu (4/12/2024). 

Lanjutnya, salah satu laporan terkait pidana pemilu ada terkait money politik yang saat ini masih didalami oleh Bawaslu. 

"Soal money politik itu di pemilihan Gubernur. Tapi saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Sementara, Ketua Bawaslu Asahan, Inggon Siregar mengaku, saat ini seluruhnya sedang diproses dan masih dalam penelitian Bawaslu. 

Katanya, ini bukan menjadi salah satu faktor menurunnya angka partisipasi pemilih di Kabupaten Asahan. 

"Sudah maksimal untuk memberikan edukasi untuk menjatuhkan hak pilihnya pada hari Rabu tanggal 27 November 204 dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera Utara bupati dan wakil bupati Kabupaten Asahan lancar atau memang ada kendala-kendala berpikir lancar saja cuman itu tadi faktor kondisi apa namanya cuaca yang alam Kemudian ada beberapa hal kendala tapi langsung kita koordinasikan dengan teman-teman KPU," kata Inggon. 

Sementara, katanya bum ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan diajukan oleh Bawaslu ke KPU. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved