Pilkada 2024

TPS 001 di Doloksanggul Jalani Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Humbahas Beber Alasannya

Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas pada Kamis (5/12/2024). Sebelumnya, jadwal PSU akan diselenggarakan pada tanggal 4 Desember 2024 namun diundur setelah ada surat keputusan dari KPU Provinsi Sumut. 

Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menjelaskan, PSU serentak dilakukan pada tanggal 5 Desember 2023 di 3 kabupaten yanga ada di Sumatera Utara. 

"Surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara baru saja kita terima kemarin, Senin (2/12/2024) akan dilakukan PSU pada 3 kabupaten yang ada di Sumatera Utara," ujar Saudara Purba, Selasa (3/12/2024). 

Selanjutnya, pihak Bawaslu menyampaikan alasan pelaksanaan PSU di TPS tersebut. Ternyata, pada TPS tersebut ada kejadian khusus yang sudah dicatatkan pada Form C-Kejadian Khusus. 

"Panwascam Kecamatan Doloksanggul menyampaikan rekomendasi ke PPK Kecamatan Doloksanggul karena pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan terdapat kejadian khusus yang penyelesaiannya belum maksimal sebagaimana yang tercatat di Form C-Kejadian Khusus," ujar Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu.

"Di TPS 001 di desa Janji, Kecamatan Doloksanggul ditemukan adanya 3 orang warga yang menggunakan hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT, DPTb dan tidak memiliki e-KTP atau suket/biodata yg di keluarkan oleh instansi terkait yakni Dinas Dukcatpil," sambungnya. 

Ia juga menyoal pengawasan selama PSU dia hari mendatang. 

"Untuk pengawasan sudah dipersiapkan dengan optimal sebagaimana pengawasan pada saat putungsura secara normal pada tanggal  27 November 2024 lalu," tuturnya. 

"Hanya saja karena  1 TPS yang PSU, jajaran pengawas kita kerahkan secara penuh. PSU kana diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2024. Hal ini diundur sesuai keputusan KPU Sumut," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved