Polda Sumut

Polda Sumut Perangi Judi Online: Empat Tersangka Diamankan dalam Sepekan

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti dari salah satu kasus perjudian online yang berhasil diungkap selama sepekan terakhir. Pen

Editor: Arjuna Bakkara
HO
Enam orang, diantaranya tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara ditangkap saat sedang asyik bermain judi, Jumat (15/11/2024) kemarin. Saat ini para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tapanuli Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Dalam upaya memberantas perjudian online yang semakin meresahkan, Ditreskrimsus Polda Sumut bersama jajaran polres berhasil mengungkap empat kasus perjudian daring dalam kurun waktu sepekan, dari 25 November hingga 1 Desember 2024. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam perjudian jenis togel dan slot.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama aktif antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif ekonomi, sosial, dan hukum yang ditimbulkan,” ujar Kombes Pol Hadi.
Ia menambahkan bahwa dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi praktik ini, terutama dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selain tindakan hukum, Polda Sumut juga mengedepankan strategi preemtif dan preventif untuk mengatasi judi online. Penyuluhan dilakukan secara intensif di tempat umum, lokasi top-up pulsa, hingga melalui program Goes to Campus yang memberikan edukasi tentang bahaya perjudian daring.

Di sisi lain, penyebaran informasi dilakukan melalui media sosial, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan untuk meningkatkan kesadaran publik. Dalam langkah pencegahan, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 1.500 situs judi daring sepanjang tahun 2024 dan terus melakukan patroli siber untuk memutus akses ke situs-situs baru yang bermunculan.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa Polda Sumut tetap fokus pada strategi refresif dalam menangani pelaku perjudian online.

“Kami bertindak dengan prinsip prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan. Hal ini untuk memastikan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku sekaligus memberikan efek jera,” ujarnya.


Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari perjudian online, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved