VIDEO

GEGARA Tak Diberi Uang Buat Beli Narkoba, Pengangguran di Tuntungan Ingin Bacok Ibu Pakai Parang

Menurut Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ibu pelaku yang sudah resah dengan ulah anak

Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Zufrid Syahputra (32) adalah seorang anak durhaka yang tingkahnya melebihi Malin Kundang.

Pasalnya, pria berusia 32 tahun ini sering kali ingin membunuh ibu kandungnya bernama Siti Farida (60) dengan menggunakan parang.

Kini, pria yang merupakan warga Jalan Coklat I, Kecamatan Medan Tuntungan, itu sudah ditangkap oleh polisi dan dijebloskan ke dalam penjara,

Menurut Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ibu pelaku yang sudah resah dengan ulah anak kandungnya itu.

Pelaku yang masih tinggal menumpang dengan ibunya itu sering melakukan pengancaman dengan menggunakan parang karena tidak diberikan uang.

"Pelaku ini sudah berulangkali melakukan pengancaman dengan menggunakan parang, dan perbuatannya ini sudah dilakukannya sebanyak empat kali," kata Eko saat diwawancarai, Minggu (1/12/2024).

Katanya, setelah mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat langsung mendatangi kediaman korban, pada Senin (25/11/2024) kemarin.

Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku ini sempat mengamuk seperti orang kesurupan karena tidak terima diangkut polisi.

"Saat kami amankan, terduga pelaku ini juga melakukan perlawanan," sebutnya.

Eko mengatakan, dari lokasi petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang berukuran 20 centimeter.

Parang ini merupakan milik pelaku yang sering dipakainya untuk mengancam membunuh ibunya.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan lanjutkan dengan saksi," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan motif pelaku ini tega ingin membunuh ibu kandungnya karena sudah kecanduan narkoba sejak satu tahun silam.

"Menurut pengakuan ibunya, terduga ini selalu minta uang untuk membeli narkotika jenis sabu," ujarnya.

Eko mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved