VIDEO

31 Ribu Warga Nyoblos Ulang di TPS, KPU Medan : Terbanyak di Kecamatan Helvetia  dan Labuhan 

Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah mengatakan,   seharusnya ada 55 TPS yang akan melakukan PSS dan PSL. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sebanyak 30.200 warga akan mengikuti Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Medan, Minggu (1/12/2024).  

Ketua Komisi Pemilahan Umum (KPU) Medan, Mutia Atiqah mengatakan,   seharusnya ada 55 TPS yang akan melakukan PSS dan PSL. 

Namun, Dijelaskan Mutia, saat ini ada 54 TPS, sebab untuk Kecamatan Medan Deli, pada tanggal 27 September itu melakukan Pemungutan Suara lanjutan.

"Sebanyak 30.200 warga akan melakukan PSS dan PSL. Hanya saja, saat ini total ada 54 TPS. Sebab, TPS di Kecamatan Medan Deli telah selesai melakukan PSL di hari yang sama pada tanggal 27 September 2024. Sehingga total saat ini ada 54 TPS yang melakukan PSL dan PSS pada lima kecamatan Kota Medan," jelas Mutia usai meninjau lokasi TPS 25-26 di Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

Mutia menjelaskan,  untuk TPS terbanyak yang melakukan Pemungutan Suara Susulan  (PSS) itu berada di Kecamatan Medan Helvetia.

"Sementara untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) itu berada di Kecamatan Medan Labuhan," ucapnya.

Menurutnya, saat ini masih ada dua TPS yang lokasinya masih digenangi air dan lumpur. Hanya saja, TPS tersebut tetap melakukan pemungutan suara  hari ini.

"Itu ada di Medan Labuhan (TPS yang masih di genangi air dan lumpur) kalau tidak salah ada dua TPS, data nanti saya cek ulang. Tetapi, mereka  tetap melakukan pemungutan suara dan warga tetap datang untuk memberikan hak suaranya," katanya. 

Untuk mengantisipasi banjir, mengingat kondisi cuaca yang mendung di Kota Medan,  kata Mutia pihaknya meletakkan TPS di lokasi yang cukup strategis

"Iya kita optimis walaupun masih hujan kita percaya warga untuk menyuarakan suaranya kita sudah antisipasi seperti lokasinya tidak lagi di area rawan banjir,"jelasnya.

Mutia menegaskan, yang boleh melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan  itu hanya  warga yang berada di wilayah TPS dan KTP yang sesuai dengan wilayah TPS.

"Jadi enggak bisa ya untuk warga yang TPS nya sudah selesai melakukan pencoblosan, tetapi ikut, di TPS susulan dan lanjutan itu tidak bisa," jelasnya. (Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved