Pilkada 2024

KPU Sumut akan Gelar PSS dan PSL di 116 TPS pada 1 Desember 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
KPU Sumut dan tim kontestan Pilkada Serentak rapat terkait pemungutan suara susulan dan lanjutan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Sumut tertunda bencana alam banjir dan longsor. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di lima kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam pada Minggu (1/12/2024).

Rencana PPS dan PSL disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik. Terkait rencana ini, KPU sudah berkoordinasi dengan Forkopimda Sumut, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni Lo nomor 1 Bobby-Surya dan perwakilan Tim Nomor Urut 2 Edy-Hasan, Bawaslu Sumut. 

"Rakor di gedung KPU Sumut dan semuanya menyetujuinya. Juga ada masukan dan saran dari Bawaslu Sumut untuk memastikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat pemilih yang berada dalam TPS yang akan melakukan pemilihan susulan supaya hadir ke TPS tersebut," katanya. 

Arahan Bawaslu Sumut juga agar memastikan masyarakat yang hadir memang benar-benar belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.
Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali.

Jadwal PSS dan PSL ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua dimana penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.
Pemungutan suara susulan di tanggal 1 maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember.

"Terkait logistik, dari 116 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala, yakni TPS di Nias di mana terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgub Sumut maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan," jelasnya. 

Namun hal itu sudah diatasi di mana KPU Sumut dengan mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.
Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. 

"Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan," ungkapnya.

Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan delapan TPS di mana tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.

Seperti biasa pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00WIB hingga pukul 13.00WIB, Karana dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved