Berita Viral

NASIB Aipda Robig Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang, Belum Jadi Tersangka Walau Ditahan

Beginilah nasib Aipda Robig Zaenudin (38) polisi yang tembak mati siswa SMK berprestasi di Semarang berinisial GRO (17) yang kini sudah ditahan namun

istimewa
NASIB Aipda Robig Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang, Belum Jadi Tersangka Walau Ditahan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Aipda Robig Zaenudin (38) polisi yang tembak mati siswa SMK berprestasi di Semarang berinisial GRO (17).

Adapun nasib Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun begitu, saat ini Aipda Robig Zaenudin telah ditahan Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, pengakuan Aipda Robig membuat kasus penembakan siswa SMK tersebut semakin terang.

Pengakuan pertama, Aipda Robig Zaenudinanggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO.

"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dilansir Tribun-medan.com, Jumat (29/11/2024). 

Kedua Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul. 

Baca juga: KISAH Army, Pria Selamat usai Tertabrak Kereta, Kaki Diamputasi, Ngaku Pindah Alam saat Koma

Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD  (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.

Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

Disisi lain mengenai nasib Aipda Robig, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dapat dilakukan jika status kasus telah naik ke tahap penyidikan.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan. 

Saat ini, Aipda Robig masih dalam status terperiksa," ujar Artanto di sela-sela Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Aipda Robig saat ini berada dalam penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jateng.

"Yang bersangkutan masih terperiksa tetapi sudah ditahan secara khusus terkait kasus penembakan tersebut," lanjutnya.

Artanto mengungkapkan bahwa Robig menjalani dua proses pemeriksaan, yakni terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana.

"Proses ini mencakup sidang kode etik internal dan tindak pidana yang akan dijalani secara paralel," jelas Artanto.

Keluarga korban, GR, telah membuat laporan resmi ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (27/11/2024).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

"Setelah laporan diterima, kami langsung memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban," tambahnya.

Artanto menegaskan bahwa proses pemeriksaan kode etik dapat berjalan bersamaan dengan proses tindak pidana untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara komprehensif.

"Keduanya bisa berjalan paralel. Proses kode etik profesi dan tindak pidana sama-sama berjalan," tandasnya.

Kasus ini terus mendapat perhatian publik, termasuk dari massa yang menggelar Aksi Kamisan di depan Mapolda Jateng untuk menuntut keadilan bagi korban penembakan.

Baca juga: PENGAKUAN Farhat Abbas, Sebut Novi yang Ngide Galang Donasi untuk Agus Salim hingga 7 Turunan


Makam Siswa Korban Tembak Polisi Semarang Dibongkar, Jenazah Akan Diatopsi

Menindaklanjuti laporan pihak keluarga korban, polisi bakal melakukan pembongkaran terhadap makam Gamma Rizkynanta Oktafandy di Sragen, Jawa Tengah.

Diketahui Gamma merupakan siswa SMKN 4 Semarang yang tewas setelah ditembak oleh penyidik dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang pada Minggu (24/11/2024) lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan dibongkarnya makam Gamma untuk keperluan ekshumasi dan alat bukti atas penembakan oleh Aipda Robig.

Dwi mengatakan proses ekshumasi akan dimulai malam ini, Kamis (28/11/2024).

"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (Gamma) secepatnya, malam ini lagi proses," katanya, dikutip dari Tribun Jateng.

Dwi menuturkan ekshumasi ini dilakukan pasca Aipda Robig dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Selasa (26/11/2024) ke Polda Jateng dengan menganggap penembakan yang dilakukan adalah upaya penganiayaan dan pembunuhan.

Usai pelaporan, dia mengatakan kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, sambungnya, Aipda Robig belum ditetapkan menjadi tersangka meski kasus sudah naik ke penyidikan.

"Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi (dilakukan) ekshumasi," jelasnya.

Dwi juga mengungkapkan proses ekshumasi ini sudah disetujui oleh pihak keluarga.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved