Pilkada Tapteng

HAPPY Ending Perjuangan Masinton Pasaribu di Pilkada Tapteng, Sempat Ditolak Mendaftar, Dipolisikan

Jalan terjal Masinton Pasaribu, baik ketika menuju maupun di di tengah gelanggang Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) berakhir manis atau happy ending.

|
Editor: Juang Naibaho
tribunnews.com/LENDY RAMADHAN
Hasil penghitungan suara sementara menunjukkan Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi unggul dengan perolehan suara 86.663 atau 54,01 persen. Sedangkan rival politiknya, pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul mendapat 73.805 suara atau 45,99 persen. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jalan terjal politisi PDIP Masinton Pasaribu, baik ketika menuju maupun di di tengah gelanggang Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) berakhir manis atau happy ending.

Hasil penghitungan suara sementara yang dikutip dari laman https://data-pemilu.pages.dev, menunjukkan Masinton Pasaribu dan Mahfud Efendi unggul dengan perolehan suara 86.663 atau 54,01 persen.

Sedangkan rival politiknya, pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul mendapat 73.805 suara atau 45,99 persen.

Perolehan suara itu berdasarkan data 617 TPS dari total 620 TPS atau 99,52 persen.

Catatan Tribunmedan.com, perjalanan Masinton Pasaribu di Pilkada Tapteng cukup berliku.

Nama Masinton sama sekali tidak pernah disebut-sebut sebagai calon bupati Tapteng. 

Bahkan sampai pertengahan Agustus, saat para calon sibuk berburu surat rekomendasi, tak pernah terdengar nama Masinton disebut-sebut bakal maju.

Adapun PDIP saat itu cuma punya 4 kursi di DPRD Tapteng. Alhasil, PDIP bergabung ke koalisi yang dibangun Partai Nasdem, yang saat itu punya 17 kursi DPRD Tapteng.

Koalisi besar itu mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, dan jadi paslon tunggal di Pilkada Tapteng 2024 hingga berakhirnya masa pendaftaran calon.

Dinamika muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK menghapus aturan minimal 20 persen suara parpol yang punya kursi DPRD.

Kader banteng Tapteng mulai merapatkan barisan menentang keputusan DPP yang memberikan rekomendasi kepada Khairul-Darwin. Mereka ingin PDIP mengusung kader sendiri setelah adanya putusan MK tersebut.

Keinginan itu terbuka lantaran adanya aturan jika cuma 1 paslon yang mendaftar, maka pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.

DPP PDIP akhirnya mengusung Masinton Pasaribu-Mahfud Efendi, yang mendaftar pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, 4 September 2024.

PDIP awalnya hendak mendaftar sesuai aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Namun, aplikasi Silon tidak bisa diakses karena sudah terdaftar di paslon sebelumnya. Adapun secara aturan di PKPU, parpol bisa mengubah dukungannya jika terjadi calon tunggal.

Akhirnya PDIP bersama pasangan Masinton-Mahmud berinisiatif mendatangi langsung kantor KPU Tapteng pada malam hari untuk mendaftar secara manual. Beberapa jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.

Namun, KPU Tapteng menolak dengan alasan paslon tidak mengupload berkas pendaftaran ke aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU. 

Selain itu, KPU beralasan PDIP tidak mencantumkan persetujuan partai politik lainnya usai mencabut dukungan dari paslon sebelumnya Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.

Anehnya, KPU Tapteng tidak bersedia menerima pendaftaran tapi juga tidak bersedia membuat berita acara penolakan pendaftaran tanpa alasan jelas.

Ketika itu, KPU Tapteng malah menawarkan model berita acara yang berbeda dari mode baku KPU RI. Hal ini ditolak mentah-mentah oleh tim Masinton-Mahmud. Perdebatan pun berlangsung alot.

Marah di DPR RI

Saat rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, pada Rabu (11/9/2024) malam hingga dini hari, Masinton Pasaribu pun meluapkan amarahnya.

Ia melayangkan protes keras kepada KPU RI lantaran KPU Tapteng tak menerima berkas pendaftarannya di masa perpanjangan pendaftaran karena terkendala akses Silon. Ia bahkan tak mendapatkan tanda terima penolakan pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah dari KPU Tapteng.

Masinton pun menegaskan agar dalam rapat tersebut KPU mengambil sikap tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kasusnya.

Protes Masinton kemudian ditanggapi oleh Ketua KPU Mochamad Afifuddin. Ia mengatakan KPU berpedoman pada undang-undang yang ada.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Masinton meminta komitmen yang tegas dari komisioner KPU dalam mengambil kebijakan tegas atas insiden yang dialaminya.

"Jangan bicara bahasa undang undang normatif. Ini kita situasi seperti ini, saudara ketua harus paham Pak, dinamika dan kondisi psikologi di daerah itu. Ini kan kita diberi kewenangan undang-undang bapak bapak ini untuk mengambil keputusan," kata Masinton dengan nada tinggi.

"Yang saya minta, gunakan, bukan lagi dengan bahasa normatif 'jadi begini, berdasarkan ini ini' sontoloyo! Gitu loh bos, saudara diberikan kewenangan," tukas Masinton.

Masinton tak meminta KPU melanggar undang-undang. Ia hanya meminta KPU menjalankan tugasnya sesuai undang-undang menyikapi kasusnya.

Ia kemudian menyinggung demokrasi di Indonesia saat ini makin brutal lantaran berawal dari penyelenggaranya.

"Brutal demokrasi ini, Anda yang menyebabkan. Brutalitas ini dimulai oleh penyelenggara kok. Kok kalian membiarkan ini, di mana mental kalian? Saudara bermain-main dengan apa yang terjadi di daerah hari ini. Ngapain Anda dibayar triliunan tadi? Sebanding tidak dengan yang dikeluarkan rakyat untuk tugas kalian? Tidak sebanding," kata dia lagi.

Masinton kemudian meminta jajaran KPU untuk berpihak pada demokrasi. Ia mengatakan KPU Tapteng tak menjalankan peraturan perundang-undangan sehingga dirinya tak bisa mendaftar.

"Di sana tak ada lagi KPU yang menjalankan hukum dan perundang-undangan. Kalian bicara norma. Memble-memble. Apa kalian ini? Demokrasi kita rusak. Kebrutalan ini dimulai oleh penyelenggara," kata Masinton sambil menunjuk-nunjuk jajaran KPU.

Merespons amarah kader partai banteng tersebut, KPU RI akhirnya memerintahkan KPU Tapteng untuk menerima berkas pendaftaran Masinton-Mahfud. 

Perintah ini tertuang dalam surat Surat KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2.SD/06/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024. Isi surat KPU RI memerintahkan KPU Tapteng agar menerima kembali berkas pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah.

"Kesimpulan rapat bersama KPU, DKPP, Bawaslu terdapat pemilih dengan satu pasangan calon dan terdapat kesalahan berupa adanya pendaftaran calon pada masa perpanjangan tidak diberikan status penerimaan atau penolakan," tulis keputusan KPU RI tersebut.

Bermodal surat itu, Masinton-Mahmud pun bisa melenggang ke arena Pilkada Tapteng. Ia kembali mendatangi KPU Tapteng pada Sabtu (14/9/2024) malam, untuk mendaftarkan diri.

Sesuai tahapan, Masinton-Mahmud akhirnya resmi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati Tapteng.

Namun, jalan Masinton masih berliku. Kubu lawan politiknya protes dan melaporkan komisioner KPU Tapteng karena menerima pendaftaran Masinton-Mahmud. 

Ketua DPP NasDem koordinasi Aceh-Sumut yang juga Ketua Tim Pemenangan Khairul-Darwin menganggap KPU plin-plan dan menyalahi aturan. "Bukan karena Masinton teriak-teriak lantas KPU mengubah aturan. KPU harus punya sikap, mengikuti aturan. KPU RI harusnya bertanya kepada KPU di daerah kenapa Masinton ditolak, apakah sesuai aturan atau tidak penolakan itu," sebutnya.

Selain itu, Masinton harus berjibaku untuk menarik simpati masyarakat Tapteng. Apalagi, ada segelintir kader PDIP yang dia anggap tak mendukung pencalonannya.

Bahkan, insiden internal ini sempat berujung laporan kepolisian. Adalah Wakil Ketua DPRD Tapteng, Camelia Neneng Susanty Sinurat yang melaporkan Masinton Pasaribu atas dugaan penganiayaan.

Insiden itu terjadi seusai rapat PDIP pada Minggu (6/10/2024). Para kader PDIP kemudian pergi ke tempat kuliner yang berada di Jalan Iskandar Muda. 

Saat itulah Masinton memanggil beberapa orang kader PDIP Tapteng dan mempertanyakan alasan tidak mendukung pencalonan dirinya menjadi calon bupati Tapteng.

"Didatangi sama Pak Masinton sambil bertanya, 'kenapa kau tidak tegak lurus', 'buka baju mu itu, kalau kau tak mau tegak lurus', katanya (Masinton) sambil memegang bajunya (korban)," kata Joko Situmenag, penasihat hukum pasangan Masinton-Mahmud.

Belakangan, laporan Neneng di Polrestabes Medan dicabut. Kedua pihak sepakat damai.

Insiden Debat Publik

Tak sampai di situ, Masinton harus menerima pil pahit saat debat kandidat. Ia didorong dan nyaris digebuk di atas panggung.

"Saat saya menyuruh Bakhtiar Sibarani duduk kembali ke kursinya dan tidak meneruskan aksi provoksi, tiba-tiba datang Kiyedi menghampiri dan mendorong saya. Seketika juga Pak Mahmud Cawabup 02 melarang cara-cara arogan Kiyedi mendorong saya," kata Masinton kepada Tribun-Medan.com. 

Menurut Masinton, tim sukses pasangan Khairul-Darwin membuat provokasi dan intimidasi terhadap pendukung 02 di lokasi debat. Termasuk terhadap mantan Bupati Tapteng periode 2001-2011 Tuani Lumbantobing bersama istri. 

"Saat ricuh aparat keamanan dari kepolisian dibantu TNI masuk menenangkan suasana tiba-tiba Bahktiar Sibarani entah dalam kapasitas apa melakukan provokasi maju ke depan mau menghampiri saya. Dan, berkali-kali saya suruh agar tertib kembali duduk ke bangku yang disediakan panitia," ungkapnya.

Pendukungnya Dituding Lakukan Serangan

Jelang pemungutan suara, pendukung Masinton Pasaribu dituding melakukan penyerangan terhadap rombongan Ketua DPP NasDem teritorial Aceh-Sumut, Baktiar Sibarani. 

Masinton membantah pendukungnya terlibat dalam insiden itu. Mantan anggota DPR RI itu mengatakan bila keributan itu terjadi dengan kelompok masyarakat.

"Itu sudah ada pembahasan dengan Pj Bupati, Kapolres dan dua pasangan calon bersama pendukung. Tidak ada tim kami dalam insiden itu. Itu keributan dengan antar kelompok masyarakat," kata Masinton kepada tribun Kamis (21/11/2024). 

Bakhtiar sendiri mengatakan penyerangan itu terjadi pada Rabu (21/11/2024), di jalan lintas Sumatera. Baktiar mengatakan, penghadangan itu terjadi secara tiba tiba. 

"Itu dilakukan oleh tim pemenangan tertentu, kuat dugaan itu sudah direncanakan. Bayangkan ada pengadangan, itu bukan massa, itu kelompok pemenangan dari pendukung sebelah sana, mobilnya pun gambar itu. Menurut saya itu perencanaan pembunuhan, bawa alat. Ini hanya settingan murahan dari kelompok-kelompok yang takut kalah," sebutnya.

Unggul Penghitungan Suara

Setelah melalui jalan penuh liku di Pilkada Tapteng, Masinton Pasaribu kini bisa bernapas lega.

Perjuangan Masinton seolah terbayar dengan hasil sementara penghitungan suara versi hitung cepat.

Hasilnya menunjukkan Masinton Pasaribu-Mahfud Efendi mendapat 86.663 suara atau 54,01 persen. 

Perolehan suara itu berhasil mengungguli paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul yang mendapat 73.805 suara atau 45,99 persen.

Adapun perolehan suara itu berdasarkan data 617 TPS dari total 620 TPS atau 99,52 persen. (*/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved