Polres Pematangsiantar

Miliki Sabu dan Ganja, Polres Pematangsiantar Tangkap SRM di Rumahnya

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial SRM (49), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Barang bukti sabu, ganja, uang tunai, dan ponsel yang disita dari tersangka SRM di rumahnya oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial SRM (49), warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan di rumah SRM yang berlokasi di Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Jalan Mataram II.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil menangkap SRM di dalam rumahnya sesuai informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian, satu batang rokok berisi ganja dengan berat bruto 1,26 gram yang ditemukan di atas lemari pakaian, uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, dan satu unit ponsel merek Realme yang berada di atas meja.

Dalam interogasi awal, SRM mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka SRM telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba untuk menjaga keamanan masyarakat, tutup AKP JH. Pasaribu.

Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat terkait peredaran narkoba guna membantu penegakan hukum yang maksimal.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved