Pilkada 2024

Bawaslu Tanjungbalai Ingatkan Paslon Kepala Daerah untuk Tertibkan APK Besok dan Tidak Ada Kampanye

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menghimbau kepada para pasangan calon kepala daerah untuk menertibkan APK.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Nazmi Hidayat Sinaga alias Bung Naz, komisioner Bawaslu Tanjungbalai bidang hukum, Parmas, dan Humas. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menghimbau kepada para pasangan calon kepala daerah untuk menertibkan alat Peraga kampanye (APK) dan meminta agar tidak lagi melakukan kampanye. 

Pasalnya, menurut Koordinasi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat Sinaga, mulai besok, pilkada sudah memasuki masa tenang hingga 26 November 2024 mendatang. 

"Kami telah menghimbau kepada Paslon maupun LO Paslon untuk menurunkan bahan kampanye secara mandiri. Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024," ujar Nazmi, Sabtu (23/11/2024). 

Selain itu, ungkap pria yang akrab disapa Bung Naz ini, mengaku seluruh kegiatan yang berbau kampanye sudah dilarang demi menjaga ketertiban masa tenang. 

"Untuk menjaga ketertiban di masa tenang ini, kami telah sampaikan imbauan baik Kepada Paslon, LO Paslon dan Tim Pemenangan Paslon serta stasiun Radio setempat untuk tidak menyiarkan iklan kampanye pada masa tenang," ungkapnya.

Pihak pemilik perusahaan Billboard dan papan reklame turut diminta untuk menurunkan iklan yang berbau kampanye selama masa tenang tersebut. 

"Perusahaan periklanan kita minta untuk turunkan iklan yang berbau kampanye. Kemudian, OPD dan seluruh ASN juga telah kami ingatkan agar tidak terlibat dalam politik praktis," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Med

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved