Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sumut Tangani 40 Pelanggaran, Netralitas ASN Terbanyak

Bawaslu Sumatera Utara telah menangani 40 pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024

TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner Koordinator Divisi, Humas, data, dan informasi, Saut Boangmanalu saat diwawancarai sejumlah wartawan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bawaslu Sumatera Utara telah menangani 40 pelanggaran selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Bawaslu mencatat pelanggaran yang terjadi di berbagai daerah. Berdasarkan laporan resmi, pelanggaran tersebut terdiri dari 8 pelanggaran administratif, 19 pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran pidana, dan 11 pelanggaran hukum lainnya.  

Komisioner Koordinator Divisi, Humas, data, dan informasi, Saut Boangmanalu, menjelaskan pelanggaran-pelanggaran tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, hingga tokoh masyarakat. 

“Beberapa kasus yang kami temukan di antaranya adalah ketidaknetralan kepala desa atau lurah, ASN mendukung salah satu pasangan calon melalui media sosial, hingga adanya kegiatan yang dilakukan ASN untuk menguntungkan pasangan calon tertentu,” ucap Saut, Jumat (22/11/2024). 

Ia menyebutkan dari 40 pelanggaran yang tercatat paling banyak terjadi di Kabupaten Nias Selatan sebanyak 14 pelanggaran.

Kemudian Kota Gunungsitoli sebanyak 4 pelanggaran, dan Padang Lawas sebanyak 4 pelanggaran. 

Saut mengatakan, pelanggaran paling banyak ditemukan soal netralitas ASN. 

"Di ketiga wilayah ini, ditemukan beberapa kepala desa yang terang-terangan berpihak kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, ASN di wilayah tersebut juga terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu pasangan calon secara tidak langsung," jelas Saut.

Saut juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memantau jalannya Pilkada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Haris menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Pilkada yang bersih. 

“Kami sudah menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses masyarakat, baik melalui aplikasi, situs resmi, maupun laporan langsung di posko pengawasan,” jelas Saut.  

Adapun untuk pelanggaran pidana, Bawaslu Sumut sudah menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. 

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan proses Pilkada berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.  

"Dengan tinggal beberapa hari lagi menuju Pilkada serentak, semua pihak diimbau untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami menegaskan akan terus memperketat pengawasan hingga hari pemungutan suara untuk memastikan bahwa demokrasi di Sumut berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat," ujar Saut.

Sementara itu, Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumut (KMPD Sumut), Mikhael Zonasuki Simatupang menyebutkan pelanggaran ini mencerminkan lemahnya kesadaran akan netralitas dalam Pilkada. 

“Ketidaknetralan ASN dan kepala desa menciderai proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil. Kami mendesak agar Bawaslu dan pihak terkait segera menindak tegas pelaku pelanggaran untuk menjaga kepercayaan publik,” kata dia. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved