Polres Labuhan Batu

Polres Labuhanbatu Bersama Polsek Kualuh Hulu Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja

Tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penculikan yang melibatkan tiga tersangka, termasuk seorang abang

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan yang melibatkan tiga tersangka, termasuk abang kandung korban. Barang bukti yang diamankan antara lain senjata api rakitan, senapan FN jenis Shotgun, dan sejumlah amunisi. Para pelaku kini telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU–Tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penculikan yang melibatkan tiga tersangka, termasuk seorang abang kandung korban. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pandawa Lingkungan Empat Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengungkapkan bahwa tiga pelaku utama berinisial RIS (28), PTS (34), dan STH (25) ditangkap setelah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap korban, Adek Oktari Syafriri (18), yang diduga terkait dengan transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp 400 juta. 

Penculikan ini dilaporkan oleh kakak korban, Sri Mustika, yang mendapat informasi dari saksi mata. Keluarga korban pun segera melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan korban, sehingga laporan resmi disampaikan ke Polsek Kualuh Hulu. Kejadian ini bermula ketika para pelaku menculik korban dari rumahnya.

Setelah menerima informasi tentang keberadaan para pelaku, Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu, yang dibackup oleh Unit Reskrim Polres Labuhanbatu, bergerak menuju Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pada Rabu, 20 November 2024, ketiga tersangka berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kelurahan Sitombol Padang, Kecamatan Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Riau.

Pada saat pengembangan, pelaku RIS dan PTS berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, dua pucuk senjata api rakitan, amunisi, dan sebuah handphone.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari segala ancaman. "Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut memberikan informasi penting. Polres Labuhanbatu berkomitmen melindungi setiap warga dari ancaman kejahatan," ujar Kasi Humas.

Kini, para pelaku telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(jun-tribun-medan.com).

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved