Berita Viral

MOTIF 4 Pria Sekap Bocah 4 Tahun di Tangerang, Korban Disetrum dan Dibanting Usai Dituduh Curi Uang

Inilah motif empat pria sekap dan aniaya dengan keji bocah 4 tahun di Tangerang karena menuding mencuri uang dan berakhir disetrum dan dipukuli

Int
Ilustrasi kekerasan. MOTIF 4 Pria Sekap Bocah 4 Tahun di Tangerang, Korban Disetrum dan Dibanting Usai Dituduh Curi Uang 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah motif empat pria sekap bocah 4 tahun di Tangerang.

Adapun empat pria tega menyekap dan menganiaya secara keji bocah 4 tahun berinisial MR.

Seorang dari empat pelaku tersebut merupakan bos pabrik.

Keempatnya tega menganiaya dan menyekap bocah dengan keji di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024), sekitar pukul 15.34 WIB.

Hal itu lantaran para pelaku menuding bocah tersebut mencuri uang.

Terkini, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan tiga pelaku sudah dibekuk.

"Tiga orang tersangka yang kami amankan ialah  C (60), J Als K (45), dan S alias C

Sementara pelaku lainnya berinisial T masih dalam pencarian setelah meningggalkan rumahnya di Kampung Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang," kata Arief dilansir Tribun-medan.com, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Ruben Amorim Dikasih Uang Belanja Rp 3,1 Triliun, 2 Pemain Ini Bisa Jadi Rekrutan Anyar MU

Ketiganya diringkus setelah terbukti telah menganiaya korban.

Arief berujar penganiayaan itu berawal dari para pelaku yang menuding korban telah mencuri.

"Para pelaku memukuli dan mengeroyok korban karena diduga mencuri uang milik C di dalam pabrik sebesar Rp 700.000," katanya.

C dan rekan-rekannya membawa korban ke pabrik penggilingan padi miliknya.

Tangan korban diikat ke belakang.

Korban kemudian dianiaya dengan cara disetrum dan dipukul menggunakan sandal.

Arief mengatakan korban juga disiram minuman keras dan dibanting dari atas balai bambu.

Setelah mengetahui anaknya dianiaya, orang tua korban berbegas melapor kepada Polsek Kronjo.

Baca juga: CURHAT Napi Lapas Tanjung Raja ke Robby, Pungli Besar-besaran, Sebulan Hampir Keluarkan Rp30 Juta

"Akibat tindakan itu korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka memar kaki sebelah kiri, dan rasa nyeri pada bagian punggung," kata Arief.

"Selanjutnya laporan tersebut langsung diproses untuk penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Tangerang."

Petugas Unit PPA Polresta Tangerang dan Reskrim Polsek Kronjo kemudian menangkap tiga pelaku.

Satu pelaku lainnya, T, masih diburu setelah meningggalkan rumahnya di Kp. Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

"Akibat tindakannya itu C, J dan S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 170 Kuhp tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved