News Video

DOR!, Pelaku Begal Dikirim ke Kamar Jenazah, Setahun di Buron

Polisi menembak mati satu pelaku begal yang sempat buron selama satu tahun. Pelaku warga Jalan Titi Sewa Tembung, Kec. Percut Seituan, Deliserdang

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menembak mati satu pelaku begal yang sempat buron selama satu tahun.

Pelaku yakni bernama Budiman alias Budi (30), warga Jalan Titi Sewa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, pelaku ini ditangkap di Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (20/11/2024) subuh.

Berawal dari petugas yang mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di kawasan tersebut dan langsung melakukan pengintaian.

Saat diringkus oleh petugas, pelaku ini sempat memberikan perlawanan dengan mencabut sebilah pisau dari balik bajunya.

Kemudian, pelaku pun berusaha menyerang petugas yang ingin menangkapnya.

Petugas yang melihat aksinya pun sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.

Lalu, polisi pun melakukan penembakan yang mengenai dadanya dan pelaku pun tewas tertembus peluru.

"Sat Reskrim Polrestabes Medan, kembali melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan tersangka menghembuskan nyawanya," kata Gidion kepada Tribun-medan, Selasa (20/11/2024).

"Hal ini terpaksa kita lakukan, karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan sangat membahayakan petugas," sambungnya.

Katanya, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas.

Dimana sebelumnya, petugas telah menangkap rekannya berinisial Dedek Rudianto alias Dedek yang kini masih menjalani proses hukum di pengadilan.

Kedua pelaku ini melakukan aksi begalnya di Jalan Pringgan, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Jumat (14/6/2023) silam.

Waktu itu, keduanya merampok sepeda motor Honda Beat milik korban yang merupakan seorang pelajar dan melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau.

Setelah kejadian, petugas yang menerima laporan dari korban pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Dedek.

Sementara, pelaku Budi melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Walaupun kasus ini terjadi di tahun 2023, kita tidak tinggal diam, kita akan melakukan upaya maksimal sampai tuntas. Dalam keadaan apapun, akan kita tangkap," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved