Pilkada 2024

Diduga Tidak Netral, Oknum Kades di Deli Serdang Ditangkap setelah Ditetapkan Tersangka oleh Gakumdu

Muhammad Yacob, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polresta Deli Serdang setelah terjerat kasus pelanggaran Pemilu.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Oknum Kades, Muhammad Yacob ketika berada di Polresta Deli Serdang, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Muhammad Yacob, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polresta Deli Serdang setelah terjerat kasus pelanggaran Pemilu.

Ia ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang. Informasi yang dihimpun Muhammad Yacob merupakan Kepala Desa Pulau Tagor Kecamatan Galang. 

Kasusnya bermula ketika yang bersangkutan diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu Alat Peraga Kampanye bergambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang.

Kasus itu pun kemudian dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panwaslu Kecamatan Galang.

Tidak lama kemudian Panwaslu pun menaikkan kasus ini ke Kabupaten dan ditangani oleh Gakumdu. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar yang dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah menangkap oknum Kades tersebut. Disebut yang bersangkutan ditangkap di daerah Kecamatan Sunggal, Selasa (19/11/2024).

Diakui penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan. 

"Dua kali dipanggil nggak hadir terakhir kita terbitkan surat perintah membawa. Dilakukan pencarian dan kita amankan semalam di daerah Sunggal. Lagi di rumah warga dia," ujar Risqi, Rabu (20/11/2024). 

Risqi pun menyebut kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur. Kasus dimulai dari proses penyelidikan.

Saat proses ini Kades tersebut sempat datang ketika dipanggil. Setelah itu kasus pun naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ditahap inilah dia dipanggil nggak kooperatif. Ini berkaitan sama netralitas karena Kades ini nggak ada kewenangannya untuk memasang atau menurunkan spanduk. Itukan tugas tim sukses Paslon," kata Risqi. 

Untuk kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal  71 ayat 1 Jo pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda 600 ribu paling sedikit dan 6 juta paling besar. 

"Iya nggak bisa (ditahan)," kata Risqi Akbar.

(dra/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved