News Video

Polres Tanah Karo Ciduk 7 Pelaku Jaringan Pengedar Ganja Ditangkap Saat Mengemas Ratusan Paket Ganja

Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Karo

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan ini, Polres Tanah Karo berhasil menangkap tujuh orang pelaku di lokasi berbeda. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan dari seluruh pelaku yang diamankan ini diciduk di seputar Kecamatan Berastagi dimana tempat para pelaku beroperasi. Dirinya menjelaskan, awal mula pengungkapan ini pada Kamis (14/11/2024) lalu dimana Satresnarkoba Polres Tanah Karo bekerjasama dengan Polsek Berastagi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ST. 

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi ganja kering seberat 6,46 gram netto dan dua lembar kertas linting putih," ujar Eko. 

Setelah pengungkapan tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga diperoleh informasi mengenai adanya pelaku lain di sebuah kedai tuak dekat lokasi penangkapan pertama. 

"Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas kami kembali menangkap SS(60), seorang wiraswasta, di kedai tuak di Desa Rumah Berastagi, Gang Makmur, dengan barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja kering seberat 1,50 gram netto," ucapnya. 

Dari penangkapan tersebut, personel kembali melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut dan menemukan lima tersangka lainnya di sebuah gubuk tak jauh dari lokasi penangkapan kedua. Di lokasi tersebut, ditemukan sebanyak lima orang yang tengah melakukan pekerjaan mengemas ganja ke dalam paketan siap edar. 

"Kelima tersangka yaitu LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20), dan EP (30), masing masing memiliki latar belakang sebagai wiraswasta dan mahasiswa, warga Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Simpang Empat," jelas Eko. 

Dari lokasi gubuk tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat bruto lima kilogram yang tersimpan dalam lima plastik besar dan 936 paket plastik kecil, serta alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler. 

Atas perbuatannya, saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Semua pelaku, akan diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, serta pasal 111 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. 

Lebih lanjut, Eko menjelaskan dari hasil pemeriksaan para tersangka bahwa ganja yang diamankan berasal dari seseorang di Banda Aceh yang bertransaksi di Medan sebelum diedarkan di Kabupaten Karo. Dirinya mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

(mns/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved