Berita Viral

Mahasiswa Jadi Tersangka Tabrak Lari, Ternyata Nyetir Sambil Bercinta di Mobil

Teka-teki kasus tabrak lari yang merenggut korban jiwa di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya terungkap

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (16/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Teka-teki kasus tabrak lari yang merenggut korban jiwa di Jalan Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya terungkap.

Korban tabrak lari adalah Santoso (45) warga Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Sedangkan pengemudi kendaraan MAT, mahasiswa asal Bengkulu.

MAT kabur kemudian berhasil ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul. 

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dini hari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan mobil Xpander bersama teman wanitanya, berinisial N. 

Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN. 

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri. 

Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang. 

Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong korban, MAT justru tetap jalan. 

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban Santoso berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB. 

Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Xpander Nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.

Setelah menabrak, tersangka melarikan diri. 

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan pada siang harinya sekira pukul 10.46 WIB. 

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Korban ditemukan meninggal dunia tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki. 

Dikenai Pasal Berlapis

Kepolisian kini menetapkan MAT jadi tersangka dan diancam dengan pelanggaran pasal berlapis. 

MAT dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta. 

Selain itu, Mat juga disangkakan Pasal 312 UU 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Adapun terhadap teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas. 

Namun, polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan. (Tribunjogja.com/Rif)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved