Berita Viral

Fakta Mantan Caleg Aceh Jualan Sabu, Uangnya Untuk Bayar Utang Kampanye, Nasibnya Kini Dituntut Mati

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buronan.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Mantan caleg asal Aceh yang dituntut hukuman mati di sidang PN Kalianda Lampung Selatan bakal menyampaikan pembelaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Caleg asal Aceh mengakui jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu lantaran terdesak kebutuhan uang untuk membayar utang.

Utang caleg asal Aceh tersebut lantaran kampanye Pemilu 2024, lalu nekat menyelundupkan 70 Kg sabu-sabu hingga terbongkar di Lampung Selatan.

Atas kasusnya tersebut, eks caleg asal Aceh bernama Sofyan ini lantas masuk ke persidangan di PN Kalianda Lampung Selatan.

Di hadapan majelis hakim, Sofyan mengakui keterlibatannya sebagai kurir narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 280 juta untuk dana kampanye.

Terdakwa Sofyan menghabiskan total Rp 680 juta rupiah untuk biaya kampanye selama mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.

Selain untuk dana kampanye, uang yang diterima terdakwa Sofyan juga digunakan untuk membeli sepeda motor saat menjadi buronan.

Dalam sidang pemeriksaan, terdakwa Sofyan mengakui menerima komisi sebesar Rp 380 juta rupiah yang diterimanya melalui dua kali transfer.

Dituntut Hukuman Mati

Mantan caleg asal Aceh yang dituntut hukuman mati di sidang PN Kalianda Lampung Selatan bakal menyampaikan pembelaan.
Mantan caleg asal Aceh yang dituntut hukuman mati di sidang PN Kalianda Lampung Selatan bakal menyampaikan pembelaan. (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Mantan caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (14/11/2024). 

Sofyan ditangkap terkait kepemilikan 70 kg sabu setelah sempat dua bulan menjadi buron. 

Ia diamankan menyusul penangkapan tiga anak buahnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dua di antaranya, yakni Safrizal dan Raiyan Alfatah, masing-masing sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Iqbal Anasri divonis 18 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra menyatakan terdakwa Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan dengan hukuman mati.

Sidang tuntutan terhadap Sofyan semestinya digelar pada Kamis (31/10/2024) lalu. 

Bandar Masih Bebas

Pembelaan kuasa hukum eks caleg asal Aceh yang dituntut mati JPU di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan terkait kasus narkoba.

Diketahui mantan Caleg di Aceh bernama Sofyan terseret kasus narkoba atas hasil ungkap kasus dari jajaran kepolisian di Lampung Selatan.

Barang bukti narkoba yang menjerat eks Caleg asal Aceh Sofyan berjenis sabu-sabu dengan berat 70 kilogram.

Kini perkara narkoba yang menjerat Sofyan sudah masuk Pengadilan, bahkan agendanya sampai pada tuntutan.

JPU menuntut Sofyan dengan tuntutan mati, namun kuasa hukum menilai tidak tuntutan itu tidak mengedepankan asas kemanusiaan.

Sebab menurut kuasa hukum Sofyan, Hefzoni, yang mestinya dituntut berat itu adalah bandarnya inisial A.

"Sekarang dia (bandar) masih bebas berkeliaran. Mereka ini, Sofyan Safrizal, Rayan, dan Iqbal ini kan hanya disuruh," ujar Hefzoni, Kamis (14/11/2024).

Ia pun membandingkan dengan kasus hukum perkara narkotika lainnya yang barang buktinya lebih banyak tapi tak sampai dihukum mati.

"Kasus narkoba di Palembang, perkaranya sama narkotika juga barangnya sabu juga. BB nya bahkan sampai ratusan kilogram. Tapi nggak sampai hukuman mati. Itu juga bisa jadi dasar kami," ujarnya.

Selain itu, Hefzoni mengharapkan kliennya tidak dihukum mati karena alasan keluarga.

"Alasan lainnya ya karena terdakwa ini kepala rumah tangga. Tulang punggung keluarga," katanya.

Ditambahkan Hefzoni, kliennya terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena mau bayar hutang saat nyaleg.

"Jadi itu salah satu pertimbangannya juga," ujarnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved