VIDEO

Kepala Bappeda Sebut RTRW Sudah Disahkan Menteri Walau Pemko dan DPRD tak Pernah Sepakat

Pada debat yang berlangsung Senin (4/11/2024) tersebut, terjadi perbedaan pandangan antara Susanti Dewayani dan Mangatas M Silalahi. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polemik tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar sempat diungkit-ungkit dalam debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024.

Pada debat yang berlangsung Senin (4/11/2024) tersebut, terjadi perbedaan pandangan antara Susanti Dewayani dan Mangatas M Silalahi. 

Di dalam debat, Susanti Dewayani selaku Calon Wali Kota Pematangsiantar (Incumben) menyebut bahwa aturan tentang RTRW Siantar sudah terbentuk. Namun hal ini dibantah oleh Mangatas M Silalahi yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar. 

Terkait perbedaan pandangan tersebut, Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar, Dedi Idris Harahap menyampaikan bahwa RTRW Kota Pematangsiantar sudah diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN dan sudah disahkan pada Maret 2024.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu melalui PP Nomor 21 Tahun 2021 maka RTRW Kota Pematangsiantar saat ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 tahun 2024," kata Dedi Idris Harahap. 

Dengan kata lain, ujar Dedi, peraturan menteri ini telah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar, walaupun Rancangan RTRW tidak dibahas dan disepakati bersama DPRD Kota Pematangsiantar. 

Dedi pun menggarisbawahi bahwa untuk menyusun RTRW, pemerintah daerah diberikan limit waktu tertentu, sehingga apabila antara pemerintah daerah dan legislatif tidak menemukan kata sepakat, maka Rancangan RTRW ini disahkan oleh Kementerian ATR/BPN sendiri. 

Diterangkan Dedi, selain Kota Siantar, daerah lainnya yang aturan RTRW-nya diputuskan oleh Kementerian ATR/BPN adalah Kota Palembang, Sumatra Selatan. 

Setelah adanya dasar hukum RTRW ini, Dedi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar akan menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Pematangsiantar, yang nantinya memberikan gambaran umum tentang kondisi Kota Pematangsiantar. 

"Dan saat ini kita sedang merumuskan RDTRK Pematangsiantar yang nanti akan ditindaklanjuti dengan dilakukannnya penetapan Peraturan Wali Kota," kata Dedi. 

"RDTRK ini akan disinergikan dengan OSS sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kota Pematangsiantar maupun investor yang ingin berinvestasi di Siantar," kata Dedi. 


(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved