Polda Sumut
Viral Kasus Anak Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut: Upaya Mediasi Terus Dilakukan, Belum Sepakat
Kasus viral yang melibatkan seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, mendapat perhatian besar
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Kasus viral yang melibatkan seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, mendapat perhatian besar di media sosial. Polda Sumut memberikan penjelasan resmi mengenai situasi tersebut, yang sebenarnya merupakan perkara saling lapor antara kedua belah pihak.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa polisi telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali selama proses penyelidikan dan bahkan dua kali diversi (penyelesaian perkara anak) saat penyidikan. Sayangnya, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.
"Kasus ini merupakan perkara saling lapor. Kami sudah melakukan mediasi tiga kali dan dua kali diversi, namun kesepakatan belum tercapai. Hari ini, kami kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," ungkap Hadi Wahyudi menanggapi video viral yang beredar di media sosial, Selasa (12/11).
Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Padang Sidimpuan. Laporan pertama dilayangkan pada 24 Mei 2024 oleh TSP, yang melaporkan MRST. Laporan kedua terjadi pada 20 Juni 2024 oleh JT, yang melaporkan SRP.
Menurut Hadi, kronologi kasus ini bermula pada 13 April 2024, ketika SRP mengirimkan foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST melalui pesan pribadi. MRST, yang merasa terganggu, kemudian mengirimkan video dirinya di kamar mandi hotel kepada SRP, yang melihat video tersebut bersama beberapa orang lain, termasuk SP (abang SRP) dan saksi ZM. Video yang beredar akhirnya sampai kepada SP dan FS, mantan pacar MRST.
"Kedua orang tua, yang mengetahui video tersebut tersebar, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Sidimpuan," lanjutnya.
Penyidik Polres Padang Sidimpuan kemudian mencoba menengahi masalah ini dengan mediasi, namun kesepakatan tidak tercapai. Orang tua SRP meminta ganti rugi, sementara orang tua MRST tak mampu.
Pada 7 November 2024, setelah gelar perkara di Dit Reskrimum Polda Sumut, disimpulkan bahwa penyelesaian sebaiknya dilakukan dengan cara kekeluargaan. Meski begitu, orang tua SRP bersikeras agar kasus ini dilanjutkan.
Hadi Wahyudi menambahkan, karena kedua belah pihak yang terlibat masih di bawah umur, proses penyidikan sementara ini dihentikan.
"Saat ini, kedua belah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur, kami hentikan sementara proses penyidikan ini," tutup Hadi Wahyudi.
Polda Sumut terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bijak dan kekeluargaan, mengingat dampak yang bisa terjadi pada masa depan anak-anak yang terlibat. Pihak kepolisian berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan jalan yang lebih baik tanpa menambah penderitaan bagi keluarga yang terlibat.(Jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
pelaku pornografi ditangkap
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi SIK MH
Polres Tapsel
| Di Tengah Batu dan Air Cabe Penolakan PT Gruti Berujung Pecah, Polres Dairi Berupaya Menahan Diri |
|
|---|
| Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan 255 Kg Ganja Aceh-Medan dalam Operasi Kilat di Karo |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Bongkar Kepemilikan 10 Butir Ekstasi di Jalan Sisingamangaraja |
|
|---|
| Batalyon C Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ganja di Perbukitan Mandailing Natal |
|
|---|
| Polda Sumut Gerebek THM Kripton Medan, 11 Pengunjung Positif Ekstasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perkara-saling-lapor-antara-kedua-belah-pihak-Kombes-Pol-Hadi-Wahy.jpg)