Polres Samosir

Polres Samosir Tangkap Terduga Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Desa Cinta Dame

Satuan Reserse Narkoba berhasil menahan seorang pria berinisial Sutiman Turnip (37), warga Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir di

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas dari Sat Resnarkoba Polres Samosir menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dari penangkapan Sutiman Turnip, seorang terduga pengedar narkotika di Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Samosir. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Samosir dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Satuan Reserse Narkoba berhasil menahan seorang pria berinisial Sutiman Turnip (37), warga Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir di Mapolres Samosir, Selasa (12/11/2024) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, sekitar pukul 19.30 WIB, dengan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1 kilogram, satu bungkus plastik lainnya seberat 0,5 kilogram, serta satu paket kecil ganja seberat 5 gram yang ditemukan di saku celananya.

Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pengedaran narkotika di Desa Cinta Dame.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir langsung melakukan penyelidikan di lokasi pada Minggu sore.

Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat tim sampai di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, mereka melihat seorang pria yang sesuai dengan deskripsi.

Setelah diperiksa, ditemukan paket kecil ganja di saku celana pria tersebut. Dalam introgasi awal, Sutiman Turnip mengakui bahwa ia menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

Tim langsung bergerak untuk melakukan penggeledahan dan menemukan ganja lainnya di bagian belakang rumah.

Setelah penggeledahan selesai, Sutiman Turnip dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Ferry Ardiansyah menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Samosir untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Samosir dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved