Berita Viral
AKIBAT Ikut Campur Damaikan Supriyani dengan Aipda Wibowo, Bupati Surunuddin Dipanggil Kemendagri
Surunuddin Dangga dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aksinya mengajukan somasi ke guru Supriyani.
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Surunuddin Dangga dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aksinya mengajukan somasi ke guru Supriyani.
Surunuddin Dangga melakukan somasi gegara tak terima disebut memaksa Supriyani berdamai dengan Aipda Wibowo Hasyim atas kasus dugaan pemukulan anak murid.
Surunuddin merasa tak memaksa Supriyani berdamai atas kasus dugaan pemukulan anak Aipda Wibowo Hasyim.
Kini Surunuddin Dangga bakal dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut diungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Pemanggilan Surunuddin Dangga pun sudah dikoordinasikan langsung pada Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.
Bima Arya mengungkap, Bupati Konawe Selatan tersebut dipanggil imbas keterlibatannya dalam proses mediasi dan somasi pada guru Supriyani.
Baca juga: LIVE SCTV! Big Match Chelsea Vs Arsenal Malam Ini, Simak Prediksi Skor, Susunan Pemain, H2H
Baca juga: Menuju Pilkada 2024, Kantor KPU Dijaga Ketat Polres Tanjungbalai
Sebelumnya, Surunuddin Dangga mengirimkan surat somasi pada guru Supriyani akibat sang guru mencabut kesepakatan damai dengan polisi yang melaporkannya, Aipda WH dan istri.
Alasan Surunuddin, menurutnya somasi ditujukan pada guru Supriyani yang mengaku merasa tertekan menandatangani surat damai.
Menurut Surunuddin, dalam surat tersebut tak disebutkan adanya tekanan dari pihak manapun.
Bima Arya rencananya akan meminta penjelasan dari Surunuddin dan jajarannya di Pemkab Konawe Selatan terkait somasi itu.
"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024).
Namun, Bima tidak menjabarkan secara rinci jadwal pemanggilan tersebut.
Hanya saja, sebelum langka pemanggilan tersebut, dirinya akan mengkoordinasikannya dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
"Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara," tuturnya.
Kronologi Bupati Konawe Selatan Somasi Supriyani
Hal ini bermula saat Surunuddin memanggil guru honorer yang dituduh menganiaya murid itu ke rumah jabatannya, pada Selasa (5/11/2024) lantas mendatangi rujab Bupati Konawe Selatan.
Pada saat itu, ia diminta menandatangani surat kesepakatan damai.
Namun guru Supriyani mencabut surat perdamaian tersebut pada keesokan harinya, Rabu (6/11/2024).
Adapun alasannya, lantaran Supriyani mengaku tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.
Selain itu, pencabutan yang dilakukannya juga lantaran tidak mengetahui isi dari surat tersebut.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Kuasa hukum, Supriyani, Andri Darmawan pun membenarkan terkait pencabutan kesepakatan damai antara kliennya tersebut dengan orang tua korban.
"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," tuturnya.
Nyatanya, pencabutan itu harus berujung somasi terhadap Supriyani dari Surunuddin.
Somasi tersebut lantaran menurut pihak Pemkab Konawe Selatan, Supriyani tidak dalam tekanan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.
“Faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” tulis somasi itu, dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Pemkab Konawe Selatan mengultimatum Supriyani agar mengklarifikasi, memohon maaf, serta membatalkan surat pencabutan perjanjian damai yang dibuatnya dalam waktu satu kali 24 jam.
Jika Supriyani tidak melakukan permintaan dalam surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, tindakan ini pun dikritik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun disebut akan turut bertindak atas somasi yang dilayankan Surunuddin kepada Supriyani tersebut.
PGRI Kritik Somasi Surunuddin, Sebut Preseden Buruk
Sebelumnya, PGRI Sulawesi Tenggara juga telah mengkritik keputusan somasi yang dilayangkan Surunuddin kepada guru Supriyani.
Dikutip dari Tribun Sultra, Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menilai upaya semacam itu tidak perlu dilakukan Surunuddin.
Pasalnya, Supriyani hanyalah guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun dan tak semestinya disomasi oleh pemerintah.
Halim mengatakan, somasi semacam ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemkab Konawe Selatan.
"Saya kira akan menjadi preseden buruk nantinya karena disitu atas nama pemerintah daerah bukan bupati, mensomasi seorang guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun dengan gaji Rp300 ribu," tuturnya.
Halim mengatakan seharusnya Pemkab Konawe Selatan memaafkan Supriyani atas pencabutan kesepakatan damai tersebut alih-alih melayangkan somasi.
Ditambah, sambungnya, Supriyani tengah menghadapi proses hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
"Kalau menurut secara logika tidak mungkin seorang guru honorer bisa mengecewakan pemda atau bupati. Sehingga harus dilihat juga alasannya," kata Halim.
"Sehingga menurut saya somasi itu akan jadi preseden buruk, saya kira kalau memaafkan rakyatnya akan lebih mulia," lanjutnya.
(*/tribun-medan.com)
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.