Berita Viral
AWAL Mula Warga Serang Belasan Truk Hingga Dibakar di Tangerang, Bermula Kaki Bocah Terlindas
Menurut akun tersebut, amuk massa berawal dari seorang anak kecil tertabrak truk hingga kakinya terlindas dan hancur.
TRIBUN-MEDAN.com - Awal mula warga serang belasan truk hingga dibakar di Tangerang.
Bermula kaki bocah terlindas hingga remuk.
Kecelakaan truk lindas kaki seorang bocah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/11/2024) siang memicu amuk massa.
Baca juga: PILU Nasib Meirin Asti, Mahasiswi Unsri Tewas Kecelakaan Terlindas Truk, Boncengan dengan Teman
Belasan truk pengangkut tanah diserang oleh warga dan dilempari batu.
Bahkan salah satu truk pengangkut tanah dibakar oleh warga.
Peristiwa tersebut terekam video amatir dan menjadi viral di media sosial.
Video tersebut dibagikan oleh akun @Never pada Kamis (7/11/2024) sekitar puku 16.21 WIB.
"Lokasi dadap-kampung Melayu kabupaten Tangerang. Kamis 07.11.24," tulis akun tersebut via TribunBengkulu.com
Baca juga: Polda Sumut Investigasi Soal Edy Rahmayadi Dilempari Botol Bekas seusai Debat Pilgub
Menurut akun tersebut, amuk massa berawal dari seorang anak kecil tertabrak truk hingga kakinya terlindas dan hancur.
Kecelakaan tersebut lantas memicu kemarahan warga dan belasan truk pengangkut tanah menjadi sasaran.
"Puluhan truck di amuk masa Hinga kaca mobil pecah oleh warga," tulis akun tersebut.
"Warga yang geram menghancurkan puluhan truk tanah yang melintas di jalan teluk naga -dadap kabupaten Tangerang."
Kronologi Kejadian
Dari data terhimpun, peristiwa amuk massa tersebut dipicu oleh peristiwa kecelakaan beberapa saat sebelumnya.
Seorang anak berusia sekitar 9 tahun terlindas truk hingga kakinya remuk.
Bocah tersebut lantas dilarikan ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan pertolongan.
Peristiwa kecelakaan tersebut lantas memicu kemarahan warga sekitar.
Menurut pengakuan warga sekitar, warga telah lama resah dengan aktivitas truk tanah yang kerap melintas di jalan tersebut.
Sejumlah warga lantas menghadang belasan truk tanah yang melintas.
Beberapa warga melempari truk dengan batu hingga kaca truk pecah.
Bahkan salah satu truk terpantau terbakar.
Sejumlah warga juga terlibat perseteruan dengan sejumlah sopir mobil truk yang menjadi sasaran.
Baca juga: Telkomsel dan PT Deli Megapolitan Hadirkan Layanan Fixed Broadband IndiHome di Citraland Helvetia
Salah seorang warga, bernama Regaz mengaku kecewa dengan pemerintah yang dianggap lalai mengatur jam operasional truk.
"Warga sudah berkali-kali demo, tapi tidak dianggap. Kami ingin Kadishub dan PJ Bupati turun tangan langsung," katanya kepada Tangerang News.
Hingga berita ini dituliskan, situasi masih belum terkendali.
Bahkan saat ada aparat kepolisian berupaya menenangkan warga, kemarahan warga masih belum reda.
Belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib terkait peristiwa tersebut.
Pidana Kecelakaan
Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.
Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.
Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.
Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Baca juga: Telkomsel dan PT Deli Megapolitan Hadirkan Layanan Fixed Broadband IndiHome di Citraland Helvetia
Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.
Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.
Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang.
Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan.
Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.
Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AWAL-Mula-Warga-Serang-Belasan-Truk-Hingga-Dibakar-di-Tangerang-Bermula-Kaki-Bocah-Terlindas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.