Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Hotel Mutiara

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di halaman Hotel

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka HSPH (39), seorang diduga pengedar sabu, yang ditangkap di halaman Hotel Mutiara, Kota Pematangsiantar. Barang bukti yang ditemukan termasuk 10 paket sabu dengan berat bruto 4,17 gram dan sebuah handphone merek Samsung. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di halaman Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat malam (1/11/2024).

Pria tersebut berinisial HSPH (39), warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar kawasan Hotel Mutiara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi tersangka HSPH.

Pada malam hari, Tim Opsnal langsung bergerak untuk menangkap tersangka di lokasi yang sudah dipastikan.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,17 gram, yang disembunyikan dalam kantong celana tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merek Samsung yang digunakan tersangka.

Dalam interogasi, tersangka HSPH mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah itu, HSPH beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka HSPH sudah ditahan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"ujar AKP JH. Pasaribu.(Jun-tribun-medan.com).

---

**Teks Foto:**

**Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Mutiara**  
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka HSPH (39), seorang diduga pengedar sabu, yang ditangkap di halaman Hotel Mutiara, Kota Pematangsiantar. Barang bukti yang ditemukan termasuk 10 paket sabu dengan berat bruto 4,17 gram dan sebuah handphone merek Samsung. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

---

Semoga ini sesuai dengan kebutuhan Anda!

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved