Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Asal Simalungun, Temukan 2 Paket Sabu di Kos Jalan Kasad

Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang residis

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap residivis berinisial S (32) pada Rabu (30/10/2024) dini hari dalam upaya pemberantasan narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang residivis berinisial S (32) pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 WIB.

enangkapan dilakukan di kos Debora 1, Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, menjelaskan bahwa operasi ini diawali dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

 "Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini," ujar AKP Pasaribu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi S sebagai pelaku peredaran.

Residivis yang pernah divonis tiga tahun penjara pada tahun 2022 dan menjalani hukuman selama 1,5 tahun ini tinggal di kamar kos nomor 25.

Saat penggerebekan, petugas menemukan S di depan kamar kos tersebut. 

Penggeledahan yang dilakukan di kamar nomor 25 mengungkap barang bukti berupa satu kotak rokok Dji Sam Soe hitam terbuat dari kaleng yang berisi satu paket sabu di dalam keranjang sampah.

Selain itu, satu paket sabu lain ditemukan di atas meja dalam kamar, serta satu unit ponsel merek Vivo disita dari tangan tersangka. Barang bukti sabu yang disita memiliki total berat bruto 0,50 gram.

AKP JH. Pasaribu menambahkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

"Tersangka S langsung kami bawa beserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Penangkapan residivis ini menyoroti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman obat-obatan terlarang.

Dengan penanganan cepat dan sigap, aparat penegak hukum berharap dapat memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.(Jun-tribun-medan.com).

 

"Tersangka saat ini ditahan dan dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan pihak lain," pungkas AKP Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi kejahatan narkoba dengan tindakan tegas dan menyeluruh.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved