Berita Viral

NASIB ASN Komdigi yang Terbukti Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Pastikan Dipecat Tidak Hormat

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan beberapa pegawai Komdigi.

HO/ist
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terbukti terlibat judi online diungkap.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara.

Ia meastikan, jika terbukti terlibat, para pelaku bakal dipecat tidak hormat.

Baca juga: Kepedulian Tanpa Batas, Bhabinkamtibmas Polsek Raya Menyalurkan Kasih kepada Lansia di Simalungun

Oknum ASN di Komdigi bakal diberhentikan tidak hormat jika terlibat judi online.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Meutya Hafid melansir Kompas.com, Jumat (1//11/2024).

 "Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid.

Meutya pun menyambut baik kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan bersih-bersih atau memberantas judi online, termasuk kementerian yang dipimpinnya.

Baca juga: Kapolres Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dorong Sinergi Keamanan dan Ketertiban di Padangsidimpuan

Ia berharap hal ini menjadi awal yang baik bagi Kemkodigi, usai 11 orang tersangka termasuk staf di Kemkodigi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kita lihat nanti perkembangannya, mohon doa teman-teman ini upaya bersih-bersih, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.

Menurut Meutya, pengusutan tuntas kasus judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan pakta integritas yang ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

Instruksi dalam pakta integritas itu secara tegas menyatakan pegawai Komdigi dilarang untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online. 

Kantor satelit judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang disewa khusus oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dipasang police line, Jumat (1/11/2024).
Kantor satelit judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang disewa khusus oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dipasang police line, Jumat (1/11/2024). (Tribunnews/Reynas Abdila)

"Kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pegawai dari Komdigi ini sebenarnya mendapatkan kewenangan untuk memblokir sejumlah situs judol.

Baca juga: Kunjungan Penuh Keakraban, Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Berbagi Inspirasi di Pematangsiantar

 “Namun, mereka melakukan penyalahgunaan (wewenang). Mereka tidak blokir data mereka, (tapi) mereka menyewa dan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.

 Pada Jumat (1/11/2024), Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan bakal menggeledah kantor satelit dari para tersangka tersebut di wilayah Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pengakuan Oknum Pegawai Komdigi

Modus oknum pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (Judol) akhirnya terkuak.

Setelah Polda Metro Jaya berhasil meringkus sebanyak 11 orang dalam penggerebekan di sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).

Beberapa orang yang diamankan itu di antaranya pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Melansir dari Wartakotalive, Jumat (1/11/2024) oknum tersebut mampu meraih untung mencapai miliaran rupiah dalam kasus perlindungan terhadap akun situs judi online.

Hal ini diketahui usai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra bertanya langsung ke salah satu oknum saat menggeledah markas mereka. 

"5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira, kepada oknum itu.

"Tergantung Pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang nggak," jawab sang oknum.

Diketahui, ada 1.000 dari 5.000 situs judi online yang dijaga oknum tersebut supaya tidak terblokir.

Sedangkan sisanya yang dilaporkan ke pimpinannya agar diblokir.

"Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” ucap oknum itu.

“Dibina? Maksudnya?," Wira bertanya.

Oknum dari kementerian Komdigi saat Ditangkap Tim Polda Metro Jaya
Oknum dari kementerian Komdigi saat Ditangkap Tim Polda Metro Jaya (Wartakotalive)

“Dijagain Pak, supaya tidak terblokir," ucap oknum.

Keuntungan yang diakui pelaku yakni senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak diblokir.

"Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," kata oknum.

Dengan demikian, jika 1.000 situs judi online dikali keuntungan Rp8,5 juta maka meraup untung hingga Rp8,5 miliar.

Dari hasil itu, sang oknum mampu memberi upah kepada sejumlah pegawai sebagai admin serta operator Rp5 juta per bulan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan ruko ini dijadikan kantor satelit.

"Iya ini (kantor satelit)," ucap Ade Ary, di lokasi, Jumat (1/11/2024).

Ia belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus itu.

Ade Ary hanya mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan.

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menegaskan ada 11 orang yang telah ditangkap.

"Masih pengembangan ya," tutur Ade Ary.

Ia juga belum dapat membeberkan nama-nama dari pelaku.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dari 11 orang tersebut, tambah Ade Ary, ada beberapa staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ia menuturkan, para pegawai kementerian itu punya kewenangan penuh untuk melakukan pengecekan web judi online sampai pemblokiran.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek web-web judi online," ujarnya.

"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Mereka turut diduga melindungi para pelaku judi online yang sudah dikenalnya.

"Kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucapnya.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Mereka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved