Dukung Layanan Prima, Rutan Natal Terima Pengadaan Genset dari Ditjen PAS
Rutan Natal secara resmi telah menerima pengadaan barang genset dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melalui PT. Sindang Multi Ekatama.
TRIBUN-MEDAN.com, NATAL - Rutan Natal Kanwil Kemenkumham Sumut secara resmi telah menerima pengadaan barang genset dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melalui PT. Sindang Multi Ekatama.
Proses penerimaan tersebut secara resmi oleh Kepala Rutan Natal yang diwakili oleh Ka. Subsi Pelayanan Tahanan, Kamis (31/10/2024).
Dalam hal tersebut, turut sekaligus dilaksanakan proses instalasi oleh tim teknisi. Proses instalasi kira-kira menghabiskan waktu sekita 2 jam, dimana tim teknisi turut memastikan penggunaan genset nantinya dalam kondisi yang aman.
Rutan Natal sendiri sangat menyambut baik hal ini, dimana dengan adanya pengadaan genset ini pastinya mendorong untuk meningkatkan kualitas layanan yang semakin prima, baik kepada masyarakat dan juga warga binaan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada tim teknisi yang telah mengantarkan genset ini kepada kami, dan juga telah melakukan instalasi. Ini menjadi hal yang baik bagi kami, untuk terus meningkatkan pelayanan agar semakin prima.", pungkas Tanwir Hasan Tanjung.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Rutan Natal
Ditjen Pas
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Akhirnya Terbantahkan, Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba, Pengacara: Pak Ditjen Pas Dapat Hidayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dukung-Layanan-Prima-Rutan-Natal-Terima-Genset-dari-Ditjen-Pemasyarakatan.jpg)