Berita Internasional

Dokter Anestesi Gigi Diduga Lakukan Malapraktik, Obat Penenang Kedaluwarsa Tewaskan Anak Kecil

Viral dokter anestesi gigi diduga membunuh seorang gadis kecil. Membius anak itu dengan obat bius yang sudah kedaluwarsa.

Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
Mirror.co.uk
Potret Emilia, anak kecil yang tewas akibat menerima anastesi kedaluwarsa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral dokter anestesi gigi diduga membunuh seorang gadis kecil.

Dokter tersebut membius anak itu dengan obat bius yang sudah kedaluwarsa.

Dilansir dari mirror.co.uk, Jumat (1/11/2024) dokter itu menghadapi hukuman penjara sesuai dengan keputusan pengadilan.

Pelaku kejahatan tersebut bernama Gerald Wimmer.

Dia telah merawat korban berusia empat tahun, Emilia, di sebuah operasi di Kronberg, Jerman, dengan layanan anestesi keliling.

Namun, Pengadilan Regional Frankfurt mendengar, dokter berusia 67 tahun itu dengan sengaja melakukan hal itu.

Dia menggunakan obat penenang yang terkontaminasi sehingga memicu efek yang mematikan.

Emilia meninggal pada September 2021 ketika dia masih berada di ruang operasi dokter gigi.

Sebelumnya, Wimmer sengaja menunda masuk rumah sakit, menurut laporan jaksa penuntut.

Tiga anak lain yang disuntik dengan obat bius yang sama juga jatuh sakit parah.

Pengadilan melaporkan bahwa petugas medis tersebut tidak segera mengirim korban ke rumah sakit.

Mereka sangat takut bahwa tindakan kejam mereka akan ketahuan.

Nyawa para korban baru terselamatkan ketika mereka akhirnya dirawat di rumah sakit.

Menurut pengadilan, Emilia juga mungkin akan selamat jika dia menerima perawatan tepat waktu.

Dokter anastesi tersebut sengaja menunda perawatan.

Dia sadar jika semakin lama menunggu, semakin kecil kemungkinan obat bius yang terkontaminasi akan ditemukan.

Wimmer pun dituduh melakukan pembunuhan karena kelalaian dan percobaan pembunuhan.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa dia hanya berusaha menyelamatkan nyawa Emilia.

Namun, para hakim mendengar bagaimana dia mengancam dokter gigi yang mengoperasi Emilia.

Dia ketakutan jika dokter gigi itu akan membuat keributan.

"Ini menjelaskan segalanya tentang keinginannya untuk menutupinya," ungkap jaksa penuntut.

"Keheningan memberinya waktu," tambahnya.

Pengadilan mendengar bahwa Wimmer telah melakukan penyimpangan kebersihan bedah.

Dia mengabaikan prosedur steril yang harus dilakukan selama perawatan anak-anak.

Dia menggunakan satu ampul propofol sekali pakai untuk mereka semua.

Pengadilan juga mendengar bahwa dia juga menggunakan kembali jarum suntik sekali pakai,.

Selama persidangan, pengacara dokter tersebut membacakan permintaan maaf setengah hati.

"Saya pasti telah melakukan kesalahan dalam hal kebersihan tanpa sepengetahuan saya," ungkapnya.

Selama persidangan, dilaporkan bahwa dokter anastesi gigi tersebut juga bertanggung jawab atas kematian seorang pasien di Mannheim pada tahun 2019.

Dia dikatakan telah menempatkan seorang wanita paruh baya di bawah anestesi umum.

Dokter tersebut tidak memantau fungsi vital pasien dengan benar.

Ketika wanita itu pingsan dalam operasi, dia memanggil dokter darurat untuk melakukan pertolongan.

Namun, sudah terlambat untuk menyelamatkan pasien tersebut.

Dalam kasus ini, Wimmer telah setuju untuk membayar kompensasi.

Dia membayar sebesar 350 juta rupiah kepada keluarga Emilia yang sangat terpukul.

Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Wimmer.

Dia juga mendapat larangan seumur hidup untuk berpraktik sebagai dokter atau ahli anestesi.

Hakim diperkirakan akan mengumumkan putusan mereka pada sidang pada 1 November.

(mag/vania elisha/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved