Karo Terkini
Dilimpahkan ke Kejari Karo, 3 Tersangka Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Terancam Pasal Berlapis
Berkas tiga orang tersangka kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang membuat empat orang meninggal dunia, kini telah dilimpahkan ke kejari Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Berkas tiga orang tersangka kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang membuat empat orang meninggal dunia, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Tim Kejari Karo, menerima pelimpahan berkas dari tim penyidik Polres Tanah Karo pada Jumat (1/11/2024).
Berdasarkan keterangan Kajari Karo Darwis Burhansyah, melalui Kasi Intel Kejari Karo Johannes Pasaribu, saat pelimpahan tadi pihaknya menerima dua berkas yang berbeda. Dimana, berkas I atas nama tersangka Bebas Ginting alias Bulang, kemudian berkas II atas nama tersangka Yunus Syahputra dan Rudi Sembing.
"Hari ini kita telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik terkait kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu. Dari kasus ini, ada tiga tersangka yang kita terima," ujar Johannes.
Dikatakan Johannes, sesuai dengan berkas yang mereka terima ketiga tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan atau Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembakaran Mengakibatkan Matinya Orang.
Kelengkapan berkas perkara ini, setelah tim JPU Kejari Karo melakukan penelitian terhadap berkas perkara berdasarkan alat bukti berupa 36 saksi, dan tiga orang ahli, serta tujuh lembar surat dan persesuaian keterangan para tersangka dengan alat bukti lain menjadi sebuah alat bukti petunjuk.
Diketahui, berkas perkara ini mulai dikirimkan penyidik Polres Tanah Karo ke Kejari Karo pada bulan Agustus lalu dinyatakan belum lengkap oleh pihak JPU dan dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo untuk dilengkapi pada 16 Agustus lalu. Selanjutnya, pada tanggal 12 September dirinya menjelaskan pihaknya telah mengirimkan kembali berkas yang telah diperbaiki ke pihak JPU.
"Dari serangkaian pengembangan pemberkasan, saat ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap hingga bisa dilakukan P21," katanya, didampingi Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun.
Dirinya menjelaskan pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan berkas perkara ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe untuk disidangkan. Saat ini, ketiga pelaku dititipkan di Rutan Kabanjahe selama 20 hari ke depan.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tiga Orang Pembunuh Warga Nias Dibekuk Satreskrim Polres Tanah Karo, Lima Lainnya DPO |
|
|---|
| Perkembangan Pembunuhan Warga Nias, Polres Tanah Karo Berhasil Amankan Tiga Orang dan Lima DPO |
|
|---|
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketiga-tersangka-pembunuhan-berencana-dan-pembakaran.jpg)