Breaking News

Pilkada 2024

538 Petugas PTPS Direkrut Bawaslu Dairi, Berikut Tugas dan Kewajibannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi telah menerima 538 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara .

Tribun Medan/Alvi Syahrin Najib Suwitra
Bawaslu Dairi lakukan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif kepada lintas pemuda dan mahasiswa di Kafe Ofal Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi telah menerima 538 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam prosesi Pilkada 2024 mendatang, Selasa (29/10/2024) .

Komisioner Bawaslu Dairi, Rizal Banurea mengatakan, perekrutan petugas PTPS itu dilakukan oleh PKD, yang di mulai pada tanggal 11 sampai 28 September 2024.

"Ya kemarin petugas dari Panwascam kami sudah melakukan pengumuman, nama - nama yang lolos menjadi petugas PTPS, " ujarnya.

Adapun jumlah tersebut didapat dari jumlah TPS yang ada di Kabupaten Dairi, sehingga nantinya masing - masing TPS akan di jaga 1 petugas PTPS.

"Jadi nanti masing - masing PTPS, akan berjaga 1 orang di setiap TPS, " jelasnya.

Sementara itu, proses pelantikan akan berlangsung pada tanggal 3 sampai 4 November, di masing - masing kantor panwascam yang ada di Kabupaten Dairi.

Adapun tugas dan fungsi dari petugas PTPS yakni, mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara, kemudian mengawasi pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

"Kemudian menyampaikan keberatan ketika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara, dan terakhir menerima salinan berita acara, dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, " ungkapnya.

Sementara itu, kewajiban lainnya adalah pertama menyampaikan laporan hasil pengawasan, pemungutan, dan perhitungan suara. Kedua, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwascam, melalui Panwas Kelurahan atau desa.

"Ketiga, menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara, kepada Panwaslu Kelurahan atau desa, dan keempat, melaksanakan kewajiban lainnya, yang diperintahkan oleh ketentuan, peraturan perundang-undangan, " tegasnya.

Rizal berharap, petugas PTPS dapat menjadi garda terdepan dalam memantau dan mencegah terjadinya pelanggaran - pelanggaran di TPS.

"Dengan adanya PTPS ini dengan mengetahui kewajiban dan tugas wewenang mereka, berharap tidak ada pelanggaran - pelanggaran yang terjadi di TPS, " tutup Rizal.

(Cr7/tribun-medan.com)  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved