Pilkada 2024
Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 5 Paslon di Kabupaten Dairi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi mempublish hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi 5 pasangan calon.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi mempublish hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi 5 pasangan calon yang ada di Kabupaten Dairi, Minggu (27/10/2024).
Dari hasil itu, para pasangan calon ada yang mendapat sumbangan dana kampanye baik dari perseorangan, maupun pasangan calon itu sendiri.
Bahkan, sumbangan yang diterima tak hanya dalam bentuk uang, melainkan barang untuk pasangan calon dalam melakukan kampanye.
Berikut LPSDK 5 pasangan calon di Kabupaten Dairi.
Pasangan Jogi Tambunan dan Dedi Matondang mendapat sumbangan dana kampanye sebesar Rp 141 juta, 141 ribu. Dana tersebut dibagi menjadi dua yakni berasal dari pasangan calon itu sendiri sebesar Rp 47 juta, dan sumbangan dari perseorangan dalam bentuk barang dengan nominal harga mencapai Rp 94 juta 141 ribu.
Pasangan kedua yakni Eddy Berutu dan Depriwanto Sitohang. Pasangan yang di usul PDI Perjuangan ini mendapat sumbangan dari pasangan calon itu sendiri sebesar Rp 70 juta.
Pasangan nomor urut 3, Danjor Nababan dan Azhar Bintang juga mendapat sumbangan dari perseorangan dalam bentuk barang. Adapun nominalnya mencapai Rp 37 juta.
Pasangan nomor urut 4, Rimso Sinaga dan Barita Sihite juga ikut melaporkan LPSDK. Pasangan dari jalur independen ini menyumbangkan hartanya nya dengan total mencapai Rp 36 juta 636 ribu.
Terakhir, pasangan nomor urut 5, Vickner Sinaga dan Wahyu Daniel Sagala juga mendapat sumbangan dana kampanye. Pasangan ini mendapat sumbangan dalam bentuk uang sebesar Rp 29 juta 300 ribu dari pihak perseorangan.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin mengatakan laporan ini merupakan laporan yang wajib di laporkan oleh pasangan calon.
"Laporan pemberi sumbangan dana kampanye, semua melaporkan sesuai tepat waktu. Laporan berupa laporan penerimaan, surat pertanggung jawaban, rekening koran, alat bukti dan lain sebagainya, " jelasnya.
Diketahui, laporan ini merupakan laporan pasangan calon mulai sejak awal masa kampanye hingga berjalannya 1 bulan masa kampanye.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pilkada 2024
KPU Dairi
Pilkada Dairi
Eddy Berutu
Jogi Tambunan
Danjor Nababan
Rimso Sinaga
Vickner Sinaga
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pencabutan-nomor-urut-pasangan-calon-di-Kantor-KPU-Dairi_.jpg)