Pilkada 2024

Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 5 Paslon di Kabupaten Dairi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi mempublish hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi 5 pasangan calon.

|
TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Pencabutan nomor urut pasangan calon di Kantor KPU Dairi, Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Senin (23/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi mempublish hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi 5 pasangan calon yang ada di Kabupaten Dairi, Minggu (27/10/2024).

Dari hasil itu, para pasangan calon ada yang mendapat sumbangan dana kampanye baik dari perseorangan, maupun pasangan calon itu sendiri.

Bahkan, sumbangan yang diterima tak hanya dalam bentuk uang, melainkan barang untuk pasangan calon dalam melakukan kampanye.

Berikut LPSDK 5 pasangan calon  di Kabupaten Dairi.

Pasangan Jogi Tambunan dan Dedi Matondang mendapat sumbangan dana kampanye sebesar Rp 141 juta, 141 ribu. Dana tersebut dibagi menjadi dua yakni berasal dari pasangan calon  itu sendiri sebesar Rp 47 juta, dan sumbangan dari perseorangan dalam bentuk barang dengan nominal harga mencapai Rp 94 juta 141 ribu.

Pasangan kedua yakni Eddy Berutu dan Depriwanto Sitohang. Pasangan yang di usul PDI Perjuangan ini mendapat sumbangan dari pasangan calon itu sendiri sebesar Rp 70 juta.

Pasangan nomor urut 3, Danjor Nababan dan Azhar Bintang juga mendapat sumbangan dari perseorangan dalam bentuk barang. Adapun nominalnya mencapai Rp 37 juta.

Pasangan nomor urut 4, Rimso Sinaga dan Barita Sihite juga ikut melaporkan LPSDK. Pasangan dari jalur independen ini menyumbangkan hartanya nya dengan total mencapai Rp 36 juta 636 ribu.

Terakhir, pasangan nomor urut 5, Vickner Sinaga dan Wahyu Daniel Sagala juga mendapat sumbangan dana kampanye. Pasangan ini mendapat sumbangan dalam bentuk uang sebesar Rp 29 juta 300 ribu dari pihak perseorangan.

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin mengatakan laporan ini merupakan laporan yang wajib di laporkan oleh pasangan calon.

"Laporan pemberi sumbangan dana kampanye, semua melaporkan sesuai tepat waktu. Laporan berupa laporan penerimaan, surat pertanggung jawaban, rekening koran, alat bukti dan lain sebagainya, " jelasnya.

Diketahui, laporan ini merupakan laporan pasangan calon mulai sejak awal masa kampanye hingga berjalannya 1 bulan masa kampanye.

(Cr7/tribun-medan.com)  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved