Pendaftaran Merek Meningkat, Kumham Sumut Dorong UMKM Go Internasional dengan Madrid Protocol
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) terus berupaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) terus berupaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kali ini dengan Pendampingan Teknis Permohonan Merek Internasional melalui Madrid Protocol, Selasa (22/10/2024).
“Madrid Protocol merupakan salah satu langkah konkret dengan memfasilitasi pelaku usaha untuk melindungi merek dagang mereka secara internasional,” terang Plt Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan bertempat di Aula Soepomo Lt 5 Kanwil.
Workshop yang digelar hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang mekanisme pendaftaran merek secara internasional. Disampaikan pula bahwa pendaftaran Merek di Provinsi Sumatera Utara setiap tahunnya mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2022 sebanyak 1.997 permohonan, tahun 2023 meningkat menjadi 2.403 permohonan dan pada tahun 2024 sampai saat ini sudah ada 2.830 permohonan merek.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda Provinsi Sumatera Utara
"Peningkatan pendaftaran merek di Provinsi Sumatera Utara yang meningkat dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha akan pentingnya merek semakin meningkat. Dengan melindungi merek dagang, produk-produk UMKM kita akan lebih mudah menembus pasar global dan bersaing dengan produk dari negara lain," paparnya.
Sarah Nainggolan, Tim Kerja Layanan dan Administrasi Permohonan, Klasifikasi, Publikasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hadir pada kegiatan ini selaku Narasumber. Sementara peserta hadir dari berbagai kalangan stakerholder dan pelaku usaha serta Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir. (*)
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| KESAL Kerap Diganggu dan Gerobak Dirusak, Pedangan Pecel Lele Kampak Anggota Ormas Hingga Terkapar |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Pengakuan AHS Pembegal Pedagang Sate Paluta, Ternyata Anak Putus Sekolah Sering Diusir dari Rumah |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Irjen Argo Yuwono yang Ditarik dari Kementerian UMKM, Kini Balik ke Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Wilayah-Kementerian-Hukum-dan-HAM-Sumatera-Utrr.jpg)