News Video

Mungkin Pelaku Agak 'Konslet', Kapolrestabes Medan Ungkap Motif Rudi Simamora Kembali Nistakan Agama

Polisi menetapkan status tersangka terhadap Rudi Simamora, pelaku penistaan agama Islam.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menetapkan status tersangka terhadap Rudi Simamora, pelaku penistaan agama Islam.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait penistaan yang dilakukan oleh pelaku.

Katanya, setelah melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan status tersangka terhadap Rudi Simamora.+

"H+1 setelah diserahkan kita periksa, kita cukupi semua alat bukti, kemudian gelar perkara maka kita tidak ragu-ragu menetapkan sebagai tersangka," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (21/10/2024).

Gidion menyampaikan, setelah menetapkan status tersangka pelaku pun langsung dijebloskan ke dalam penjara.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan," sebutnya.

Ia menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan meminta bantuan para ahli untuk menganalisa perbuatannya.

"Mulai dari kejiwaan, kemudian analisa dari kalimat-kalimat yang disampaikan melalui ahli bahasa, kemudian dari ahli IT, semua kita periksa, lengkap kalau itu," ungkapnya.

Gidion juga menyampaikan, motif Rudi Simamora melakukan penistaan agama yang menggunggah videonya ke akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.

"Kalau ditanya motif pasti nggak nyambung dia, iseng-iseng nggak jelas. Tapi tidak ada motif untuk kemudian ingin membenturkan (masyarakat), mungkin agak konslet lah itu," 

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara menyampaikan bahwa, atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ada yang melaporkan," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved