Pilkada 2024
KPUD Toba Bakal Lantik KPPS, Berikut Tugas dan Kewajibannya
Jelang pilkada serentak 2024, pihak KPUD Toba merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Komisioner KPUD Toba Helderia Purba.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Jelang pilkada serentak 2024, pihak KPUD Toba merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Komisioner KPUD Toba Helderia Purba mengutarakan, pelantikan KPPS terpilih akan diselenggarakan pada tanggal 7 November 2024.
"Direncanakan pada tanggal 7 November 2024 pelantikan KPPS. Setelahnya akan dilakukan juga bimtek bagi mereka," ujar Helderia Purba, Selasa (22/10/2024).
Selanjutnya, ia menguraikan tugas, wewenang, dan kewajiban setiap KPPS.
"Ada beberapa tugas KPPS, antara lain mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS (PTPS). Dalam hal peserta tidak memiliki saksi, maka DPT diserahkan kepada peserta pemilu," terangnya.
"KPPS bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, PTPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui PPS," sambungnya.
Selain itu, KPPS juga melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/ kota, PPK, dan PPS sebagaimana peraturan perundang-undangan. Serta, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk memakai hak pilihnya di TPS
"Melakukan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selain tugas, KPPS juga memiliki sejumlah wewenang, antara lain mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menjalankan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota, PPK, dan PPS sesuai aturan perundang-undangan.
"Melakukan wewenang lain sebagaimana aturan perundang-undangan," sambungnya.
Sebagai KPPS, ada sejumlah kewjibannya antara lain menempelkan DPT di TPS.
"Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PTPS, panwaslu kelurahan/ desa, peserta pemilu, hingga masyarakat pada hari pemungutan suara. KPPS juga wajib menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel," sambungnya.
Setelah pemungutan suara, KPPS wajib menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/ desa.
"Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. Menjalankan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan perundang-undangan," terangnya.
Selain itu, ia ingatkan, KPPS harus mengutamakan peserta pemilih penyandang disabilitas saat pemungutan suara di TPS.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-Kantor-KPUD-Toba.jpg)