Pilkada 2024

KPUD Toba Bakal Lantik KPPS, Berikut Tugas dan Kewajibannya

Jelang pilkada serentak 2024, pihak KPUD Toba merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Komisioner KPUD Toba Helderia Purba.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Kantor KPUD Toba 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Jelang pilkada serentak 2024, pihak KPUD Toba merekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Komisioner KPUD Toba Helderia Purba mengutarakan, pelantikan KPPS terpilih akan diselenggarakan pada tanggal 7 November 2024.

"Direncanakan pada tanggal 7 November 2024 pelantikan KPPS. Setelahnya akan dilakukan juga bimtek bagi mereka," ujar Helderia Purba, Selasa (22/10/2024).

Selanjutnya, ia menguraikan tugas, wewenang, dan kewajiban setiap KPPS.

"Ada beberapa tugas KPPS, antara lain mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS (PTPS). Dalam hal peserta tidak memiliki saksi, maka DPT diserahkan kepada peserta pemilu," terangnya.

"KPPS bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, PTPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui PPS," sambungnya.

Selain itu, KPPS juga melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/ kota, PPK, dan PPS sebagaimana peraturan perundang-undangan. Serta, menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk memakai hak pilihnya di TPS

"Melakukan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Selain tugas, KPPS juga memiliki sejumlah wewenang, antara lain mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menjalankan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota, PPK, dan PPS sesuai aturan perundang-undangan.

"Melakukan wewenang lain sebagaimana aturan perundang-undangan," sambungnya.

Sebagai KPPS, ada sejumlah kewjibannya antara lain menempelkan DPT di TPS.

"Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PTPS, panwaslu kelurahan/ desa, peserta pemilu, hingga masyarakat pada hari pemungutan suara. KPPS juga wajib menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel," sambungnya.

Setelah pemungutan suara, KPPS wajib menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/ desa.

"Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. Menjalankan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan perundang-undangan," terangnya.

Selain itu, ia ingatkan, KPPS harus mengutamakan peserta pemilih penyandang disabilitas saat pemungutan suara di TPS.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved