Polres Padangsdimpuan
Tiga Pengedar Ganja Diamankan Polisi di Padangsidimpuan
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DPS (29), warga Jalan Kenanga Gang Gapiat Nomor 39, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, IY alias Potan (42), warga Jalan Tapian Nauli Gang Bhakti KNPI, Kelurahan Ujung Padang, Kota Padangsidimpuan; dan S (48), warga Desa Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut keterangan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan melalui Kasat Res Narkoba, AKP Gunawan Effendi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, sekitar pukul 22.35 WIB, tim mendatangi lokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, di mana dilaporkan akan ada transaksi narkotika jenis ganja.
Sesampainya di lokasi, tim mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.
Pria tersebut, yang kemudian diketahui berinisial DPS, langsung dihentikan dan digeledah. Petugas menemukan dua paket ganja siap pakai yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Setelah diinterogasi, DPS mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial IY alias Potan. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera mengejar Potan yang berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan DPS.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, Potan mengaku masih menyimpan ganja di sebuah rumah kosong di Desa Huraba, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan dua paket ganja kering siap edar sesuai dengan pengakuan Potan.
Tidak berhenti di situ, pemeriksaan terhadap Potan mengungkap nama lain, yakni S, yang juga terlibat dalam jaringan peredaran ganja ini.
Tim kemudian menyelidiki keberadaan S dan menemukannya di kediamannya di Desa Huraba. Mengetahui kedatangan polisi, S berusaha membuang barang bukti ganja miliknya ke atas atap rumah, namun petugas dengan sigap berhasil menangkapnya beserta barang bukti.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti yang berhasil disita, antara lain DPS (29), Dua paket ganja seberat 4,97 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dan satu unit HP Oppo A5S.
IY alias Potan (42): Satu toples ganja seberat 52,80 gram, gunting, stapler, dan satu unit HP Vivo Y22, S (48): Dua plastik ganja seberat 70,93 gram, satu unit HP Vivo, dan satu unit HP Nokia.
Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pasal 111, 112, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna SH SIK
Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan
Polda Sumut
berantas narkoba
pria ditangkap bawa narkoba
| Dukung Ketahanan Pangan di Padangsidimpuan, Kapolres dan Forkopimda Tabur Puluhan Ribu Bibit Ikan |
|
|---|
| Bersama Forkopimda Kapolres Padangsidimpuan Salurkan Cadangan Beras Untuk Ratusan Masyarakat |
|
|---|
| Dibangukan Sumur Bor Oleh AKBP Dudung di Pudun Jae: Kapolres Kami Peka, Warga Tak Takut Lagi Kemarau |
|
|---|
| Edukasi Efek Maut Narkoba, Kapolres Padangsidimpuan Hadir di MTsN Persiapan 3 |
|
|---|
| FR Mencur HP Saat Pintu Rumah Korbannya Terbuka, Diciduk Tim Walet Polres Padangsidimpuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPS-29-warga-Jalan-Kenanga-Gang-Gapi.jpg)